KAMUS PAJAK

Apa Itu E-Registration?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 24 Juli 2020 | 19:49 WIB
Apa Itu E-Registration?

UNTUK mendukung program pemerintah selama masa pandemi Covid-19, Ditjen Pajak (DJP) menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kerja sama ini terkait dengan registrasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) secara elektronik (e-Registrasion).

Melalui kerja sama ini, debitur bank terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat lebih mudah mengakses fasilitas pemerintah seperti subsidi bunga dan insentif perpajakan. Hal ini lantaran NPWP menjadi salah syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat yang belum memiliki NPWP dalam proses pembukaan rekening bank maupun pengajuan kredit. Adapun kerja sama e-Registrasion tersebut menggandeng 4 bank plat merah yaitu Bank Mandiri, BRI, BTN dan BNI.

Baca Juga:
Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaskud dengan e-Registrasion?

Definisi
MELANSIR dari laman resmi kementerian keuangan e-Registration adalah aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Sistem ini terbagi menjadi dua bagian. Pertama, sistem yang digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana pendaftaran secara online. Kedua, sistem yang digunakan oleh petugas pajak untuk memproses pendaftaran wajib pajak.

Baca Juga:
Banyak WP Tak Dapat Kode OTP Saat Daftar NPWP, Tim DJP Sedang Dalami

Merujuk Pasal 1 angka 15 Perdirjen Pajak Nomor PER - 20/PJ/2013 s.t.d.t.d Perdirjen Pajak Nomor PER - 02/PJ/2018, aplikasi e-registration adalah sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, aplikasi e-Registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Namun, saat ini Perdirjen 20/PJ/2013 maupun PER-02/PJ/2018 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan terbaru mengenai e-Registration tercantum dalam Perdirjen Pajak Nomor PER - 04/PJ/2020.

Baca Juga:
Asal Mula Kata Pajak, dari Pajeg pada Era Kerajaan Mataram Islam

Akan tetapi dalam beleid yang ditetapkan pada 13 Maret 2020 tersebut istilah e-Registration sudah tidak digunakan dan digantikan dengan sebutan aplikasi registrasi. Meski terjadi pergantian istilah definisi dari e-Registration maupun aplikasi registrasi tidak banyak berubah.

Definisi aplikasi regsitrasi yang tercantum dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-4/PJ/2020 hanya menambahkan keterangan jika aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk layanan lain terkait dengan NPWP dan PKP.

Adapun aplikasi registrasi tersedia pada laman DJP atau lebih tepatnya pada link ereg.pajak.go.id. Saluran tersebut menjadi salah satu transformasi yang dilakukan DJP untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengurus NPWP maupun pengukuhan PKP.

Baca Juga:
NIK Sudah Pernah Didaftarkan, Wajib Pajak Tak Perlu Daftar NPWP Lagi

Melalui aplikasi tersebut wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. Proses kemudahan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar.

Selain mempermudah wajib pajak, apalikasi ini juga mempermudah petugas pajak memproses pendaftaran dan mengklasifikasikan berbagai jenis wajib pajak. Pasalnya, proses yang sebelumnya dilakukan secara manual kini telah terintegrasi, berbasis teknologi, dan dilaksanakan secara daring.

Prosedur yang harus dilaksanakan untuk menggunakan aplikasi registrasi relatif mudah. Wajib pajak hanya perlu membuat akun dengan email aktif dan mengisi serta mengupload data diri yang diperlukan. Simak pula tips and trick “Cara Mendaftar NPWP Secara Online melalui e-Reg

Selain melalui laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengakses layanan aplikasi registrasi atau e-Registrasi melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Selain itu, adanya kerja sama DJP dengan Himbara menambah pilihan saluran yang dapat digunakan wajib pajak untuk mendaftarkan diri. Simak pula kamus “Apa Itu PJAP”. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Dalam Negeri?

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi