ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 Desember 2024 | 17.30 WIB
Daftar NPWP Muncul Eror ‘Flow Proses Tidak Benar’, Coba Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Salah satu saluran pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah aplikasi e-registration (ereg) DJP Online. 

Dalam proses pendaftaran NPWP, wajib pajak perlu mengisikan email aktif dan kode captcha untuk mendapatkan link verifikasi atau token. Pada tahapan ini, terkadang wajib pajak gagal mendapatkan link verifikasi dan malah mendapati kode error "Flow proses tidak benar (Session tidak ditemukan)". Jika hal itu terjadi apa solusinya?

"Jika iya [kode error tersebut muncul], silakan dicoba langkah-langkah sebagai berikut secara berkala ketika mengakses ereg," tulis Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Senin (9/12/2024). 

Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser yang digunakan. Kedua, gunakan private window (Mozilla Firefox) atau incognito window (Google Chrome). 

Ketiga, pastikan koneksi internet dalam keadaan lancar dan stabil. Keempat, gunakan jaringan internet dan perangkat yang berbeda. 

Kelima, pastikan pengisian data pendaftarannya sudah benar dan sesuai. Keenam, pastikan lakukan klik dan selesaikan tautan email aktivasi akun ereg tidak melebihi jangka waktu 24 jam. 

Ketujuh, pastikan ketika melakukan pengisian data pada tautan email aktivasi akun ereg tersebut tidak terlalu lama. Kedelapan, coba membuat akun ereg kembali. 

"Jika tetap tidak bisa silakan hubungi layanan pengaduan Kring Pajak melalui telepon 1500200 atau email ke [email protected]," tulis DJP. 

Sebagai informasi, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk kebutuhan administrasi perpajakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan contact center DJP jika masih terdapat pertanyaan melalui telepon, live chat pada situs web DJP, media sosial, atau menghubungi kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.