PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Muhamad Wildan
Selasa, 15 Desember 2020 | 15.27 WIB
Anies Akhirnya Beri Insentif Pajak, Dari PBB, PKB, Hingga Pajak Hotel

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menggelontorkan banyak insentif pajak pada pengujung tahun ini seperti yang dilakukan banyak kepala pemerintah daerah (pemda) lainnya.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak untuk pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta menghapus sanksi administrasi untuk PBB, PKB, pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, dan pajak reklame.

"Untuk membantu pelaku usaha, mencegah pemutusan hubungan kerja dan penutupan usaha, serta mempertahankan ketersediaan lapangan kerja ... perlu kebijakan pemberian keringanan pokok pajak dan/atau penghapusan sanksi administratif pada tahun pajak 2020," bunyi bagian pertimbangan Pergub No. 115/2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 11 Desember 2020, dikutip Selasa (15/12/2020).

Kali ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak PBB sebesar 20% dari pokok pajak. Khusus untuk PKB, keringan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak. Insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.

Untuk mendapatkan keringanan PBB ataupun PKB, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya. Selain memberikan keringanan, sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame untuk masa pajak 2020 juga dihapuskan secara jabatan.

Khusus untuk PBB dan PKB, penghapusan sanksi administratif diberikan secara jabatan untuk seluruh tahun pajak, tidak terbatas pada tahun pajak 2020.

Pada Pasal 4, Pemprov DKI Jakarta menetapkan keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dilakukan melalui sistem manajemen pajak tanpa melalui memerlukan pengajuan permohonan keringanan ataupun penghapusan sanksi oleh wajib pajak.

Keringanan pokok pajak ataupun penghapusan sanksi administratif hanya diberikan kepada wajib pajak ataupun penanggung pajak yang melunasi pembayaran pajak paling lambat pada 30 Desember 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Hermanto
baru saja
Pergubnya jadi apa ga ini ya ? Masa pagi di cek tagihan PBB sudah diberikan potongan 20%. Tapi malam pas mau bayarnya balik ke normal PBBnya. Padahal semua kriteria sudah terpenuhi.
user-comment-photo-profile
Mochamad Nezar Gribaldy
baru saja
dengan adanya intensif pajak ini semoga membantu masyarakan Jakarta di masa pandemi ini!