PENEGAKAN HUKUM

Analisis Praktik Pencucian Uang, PPATK Temukan 99 Kasus Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:00 WIB
Analisis Praktik Pencucian Uang, PPATK Temukan 99 Kasus Terkait Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 417 hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) sepanjang semester I/2022.

Merujuk pada Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Edisi Juni 2022, sebanyak 99 hasil analisis atas indikasi TPPU/TPPT yang diselesaikan PPATK memiliki keterkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 (hingga Juni 2022) didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 99 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumlah hasil analisis di bidang perpajakan tersebut mengalami lonjakan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2022, hasil analisis atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang diselesaikan PPATK sebanyak 52 hasil analisis.

Dengan demikian, terdapat pertumbuhan penyelesaian hasil analisis atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana perpajakan sebesar 90%.

Selain menyampaikan hasil analisis dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana perpajakan, PPATK juga menyampaikan hasil analisis yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penipuan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Hingga Juni 2022, hasil analisis atas indikasi TPPU perihal tindak pidana korupsi yang diselesaikan oleh PPATK mencapai 96 hasil analisis atau 23% dari total hasil analisis yang diselesaikan.

Sementara itu, hasil analisis TPPU terkait dengan kasus penipuan yang diselesaikan PPATK hingga Juni 2022 mencapai 70 hasil analisis atau 17% dari total hasil analisis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk