INGGRIS

Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 20 November 2020 | 13:30 WIB
Akibat Penghindaran Pajak, Kerugian Global Tembus Rp6.000 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

CHESHAM, DDTCNews – Laporan terbaru Tax Justice Network menunjukkan penerimaan pajak yang hilang secara global akibat praktik penghindaran pajak mencapai US$427 miliar atau Rp6.052 triliun per tahun.

Secara lebih terperinci, laporan berjudul The State of Tax Justice 2020 menunjukkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh korporasi mencapai US$245 miliar, sedangkan penghindaran pajak yang dilakukan oleh orang pribadi mencapai US$182 miliar.

"Korporasi multinasional menghindari pajak dengan memindahkan laba US$1,38 triliun dari negara sumber ke suaka pajak. Lalu, total kekayaan yang dipindahkan oleh orang pribadi ke luar negeri mencapai US$10 triliun," sebut Tax Justice Network, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Lebih lanjut, Tax Justice Network mencatat total penerimaan pajak yang tidak berhasil dipungut oleh yurisdiksi berpenghasilan tinggi mencapai US$382 miliar per tahun, sedangkan pajak yang tidak berhasil dipungut negara berpenghasilan rendah mencapai US$45 miliar.

Meski revenue forgone yang diderita negara berpenghasilan tinggi lebih besar ketimbang negara berpenghasilan rendah, Tax Justice Network menilai dampak yang ditimbulkan dari penghindaran pajak jauh lebih besar pada negara berpenghasilan rendah.

"Nilai penerimaan pajak yang hilang akibat penghindaran pajak di negara berpenghasilan rendah setara dengan 5,8% penerimaan pajak secara total. Di negara berpenghasilan tinggi, hanya 2,5% dari total penerimaan pajak," tulis Tax Justice Network.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Chief Executive Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan negara-negara seperti Belanda dan yurisdiksi-yurisdiksi suaka pajak yang terafiliasi dengan Britania Raya memiliki peran besar dalam praktik penghindaran pajak oleh korporasi.

"Pemerintah secara global telah merancang sistem perpajakan internasional yang memprioritaskan korporasi multinasional dan orang kaya. Pandemi makin mempertegas betapa besar dampak negatif yang timbul akibat penghindaran pajak," tuturnya.

Tax Justice Network pun mendorong pemerintah-pemerintah secara global untuk mulai mengenakan pajak atas excess profit. Laba berlebih yang dinikmati korporasi multinasional perlu dipajaki untuk menutup biaya yang diperlukan dalam penanganan pandemi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024