KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Ibaratkan Insentif Pajak sebagai Vaksin bagi Pengusaha

Dian Kurniati | Kamis, 18 November 2021 | 15:30 WIB
Airlangga Ibaratkan Insentif Pajak sebagai Vaksin bagi Pengusaha

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengibaratkan pemberian insentif pajak sebagai vaksin bagi pelaku usaha. Tujuannya, memulihkan dunia usaha dari pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan pemerintah telah memberikan dukungan kepada dunia usaha sejak awal Covid-19 mewabah di Indonesia. Menurutnya, dukungan itu diberikan salah satunya melalui insentif pajak yang disuntikkan untuk mendorong pemulihan dunia usaha.

"Sebetulnya pengusaha itu sudah kami suntik vaksin duluan dalam bentuk insentif PPh Pasal 25," katanya kepada pengusaha yang menghadiri acara 100 CEO Forum, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Airlangga mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19. Jika pengusaha dapat bertahan, artinya ada lebih banyak lapangan kerja yang bisa terselamatkan.

Pemerintah pun memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada pula insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Menurut Airlangga pemanfaatan insentif perpajakan tersebut sudah lebih besar ketimbang tahun lalu. Bahkan, pagu yang disiapkan pemerintah untuk insentif usaha hampir terserap sepenuhnya.

"Alhamdulillah tahun ini permintaannya lebih besar sehingga menunjukkan ekonomi bergerak," ujarnya.

Hingga 12 November 2021, realisasi insentif usaha telah mencapai Rp62,47 triliun atau 99,4% dari pagi Rp62,83 triliun. Dengan realisasi tersebut, pagu yang tersisa untuk insentif usaha hanya sekitar Rp360 miliar.

Sebelumnya, Airlangga sempat menyatakan pemerintah akan melakukan realokasi pagu dana PEN, dari klaster yang realisasinya masih kecil kepada klaster lain yang membutuhkan tambahan anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT