UU HPP

Ada UU HPP, Pemerintah Lebih Fleksibel Tentukan Barang-Jasa Bebas PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:39 WIB
Ada UU HPP, Pemerintah Lebih Fleksibel Tentukan Barang-Jasa Bebas PPN

Ilustrasi PPN.

JAKARTA, DDTCNews - UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menentukan barang dan jasa apa saja yang mendapatkan pembebasan PPN.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan hal ini dimungkinkan karena barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sekarang menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN.

"Ketika pindah dari Pasal 4A ke 16B, memang ada ruang untuk mengatur yang mana yang mau dibebaskan sebenarnya. Yang untuk masyarakat menengah dan bawah seperti sembako memang benar-benar tidak akan ada PPN di situ," ujar Yoga, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dengan fleksibilitas yang terdapat pada Pasal 16B, pemerintah nantinya akan memiliki ruang untuk mengenakan PPN atas barang yang tergolong mahal atau barang impor.

"Nanti mungkin yang mahal dan mestinya ada kontribusinya terhadap negara, mungkin ada ruang di situ, termasuk juga yang impor. Kami sedang pikirkan itu," ujar Yoga.

Untuk diketahui, beberapa barang dan jasa yang awalnya dikecualikan dari PPN dan sekarang mendapat fasilitas pembebasan sesuai dengan UU HPP antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Sesuai dengan Pasal 16B UU PPN, barang dan jasa yang tercantum dalam pasal tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN baik sementara maupun selamanya atau tidak dipungut PPN baik sebagian maupun seluruhnya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas yang diberikan atas barang dan jasa pada Pasal 16B UU PPN akan diatur secara lebih terperinci melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hibah Tanah dari Orang Tua, Perlu Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi