KONSULTASI PAJAK

Ada Tarif Efektif Rata-Rata, Tarif Pasal 17 UU PPh Masih Berlaku?

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:32 WIB
Ada Tarif Efektif Rata-Rata, Tarif Pasal 17 UU PPh Masih Berlaku?

Syadesa Anida Herdona,
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Andrew. Saat ini, saya bekerja sebagai head of human capital di salah satu perusahaan telekomunikasi. Saya mendengar adanya ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 yang diatur dalam PP 58/2023. Pertanyaan saya, apakah dengan adanya PP 58/2023, tarif Pasal 17 dalam UU PPh sudah tidak lagi berlaku? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Andrew, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Andrew. Pada akhir 2023, pemerintah menerbitkan ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Beleid ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak atas pemotongan PPh Pasal 21. Menjawab pertanyaan Bapak, dengan adanya ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam PP 58/2023 tidak berarti bahwa tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a dalam UU PPh sudah tidak lagi berlaku.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP 58/2023 ditegaskan bahwa:

“(1) Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

  1. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan
  2. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.”

Kemudian, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan pada besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.

Adapun penggunaan tarif efektif tersebut berlaku untuk masa pajak pertama sampai dengan masa pajak sebelum masa pajak terakhir (misalnya Januari sampai dengan November). Nantinya, pada masa pajak terakhir (misalnya Desember) atau pada saat penghitungan kembali pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 tahun pajak, pemotong tetap harus merujuk pada ketentuan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh tetap berlaku meskipun telah terbit ketentuan tarif efektif PPh Pasal 21 dalam PP 58/2023. Untuk lebih memahami implementasi tarif efektif PPh Pasal 21 ini, berikut contoh ilustrasinya.

PT A melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Tuan A dengan status PTKP TK/0 dan penghasilan bruto sebulan senilai Rp11 juta. Dalam PP 58/2023 diatur bahwa besaran tarif efektif PPh Pasal 21 untuk wajib pajak berstatus PTKP TK/0 dengan penghasilan bruto Rp11 juta adalah 3%. Berikut ini adalah perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 Tuan A selama 2024.

Masa Pajak Januari – November 2024

3% x Rp11.000.000 = Rp330.000
PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulannya adalah senilai Rp330.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sejak Januari hingga November 2024 adalah = 11 x Rp330.000 = Rp3.630.000

Masa Pajak Desember 2024


PPh Pasal 21 bulan Desember 2024
= PPh Pasal 21 setahun - jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari 2024 sampai dengan November 2024 yang telah dipotong
= Rp4.620.000 – Rp3.630.000
= Rp990.000

Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa pada bulan Desember 2024, PT A perlu memotong PPh Pasal 21 Tuan A senilai Rp990.000.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN