PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 8 April - 15 April 2024 berkesempatan untuk membayar PKB tanpa dikenai sanksi pada Selasa (16/4/2024).

Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB tidak dikenakan terhadap wajib pajak karena 8 April 2024 hingga 15 April 2024 bertepatan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Untuk itu, Pemprov Riau memberikan kelonggaran.

"Petugas kami memang sudah siap untuk melayani. Namun, kami menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya (selain mengunjungi Samsat) yang sudah kami siapkan," Kepala Bapenda Riau Evarefita dikutip pada Senin (15/4/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Evarefita menjelaskan tingkat kunjungan masyarakat ke Samsat berpotensi meningkat setelah libur Idulfitri. Untuk itu, masyarakat dapat memanfaatkan seluruh fasilitas pembayaran PKB yang tersedia guna terhindar dari antrean di kantor Samsat.

Fasilitas pembayaran yang dimaksud misalnya Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Saat ini, Samsat Drive Thru sudah tersedia di Pekanbaru, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Pangkalan Kerinci.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Terkait dengan aplikasi Signal, lanjut Eva, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk membayar PKB secara elektronik.

"Aplikasinya bisa di-download di Playstore atau di Appstore, tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan," kata Eva seperti dikutip dari riaupos.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini