PROVINSI RIAU

Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Dian Kurniati | Senin, 13 Desember 2021 | 10:15 WIB
Ada Keluhan dari Warga, DPRD Minta Proses Pembayaran Pajak Dipermudah

Ilustrasi. Sejumlah polisi memeriksa surat kendaraan bermotor pada operasi gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di halaman Kantor Samsat, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Karmila Sari mendorong adanya upaya-upaya optimalisasi pajak kendaraan bermotor melalui inovasi kemudahan administrasi pembayaran.

Karmila mengatakan Pemprov Riau memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Apalagi, pajak kendaraan bermotor menjadi penopang utama pendapatan asli daerah (PAD) Riau.

"Selama masyarakat mau membayar pajak, kita beri kemudahan, terutama dalam pembayaran pajak tahunan," katanya, dikutip pada Senin (13/12/2021).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Karmila menuturkan DPRD masih menerima sejumlah laporan mengenai kendala pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu merespons keluhan tersebut dengan membuat inovasi untuk mempermudah pembayaran.

Kendala yang sering dijumpai di antaranya petugas menolak KTP masyarakat yang ingin membayar pajak lantaran tulisannya sudah kabur. Untuk itu, Bapenda perlu memikirkan surat identitas lain yang dapat menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Karmila menilai kemudahan pembayaran pajak lebih efektif mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan ketimbang insentif penghapusan denda. Dia meminta Bapenda segera memikirkan solusi untuk memudahkan proses administrasi pembayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Kami harap ada solusi dari instansi bagaimana masyarakat tetap bisa membayar pajak," ujarnya seperti dilansir goriau.com.

Pemprov Riau sebelumnya mengadakan pemutihan denda pajak kendaraan sejak 9 Agustus hingga 9 Desember 2021. Dengan insentif tersebut, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif dapat dimanfaatkan semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. Adapun mengenai syaratnya, juga dibutuhkan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB dan STNK/BPKB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?