PMK 177/2022

Ada Bukper Penanganan Tindak Pidana Diketahui Seketika? Ini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2023 | 19:12 WIB
Ada Bukper Penanganan Tindak Pidana Diketahui Seketika? Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – PMK 177/2022 turut memuat ketentuan tindak pidana yang diketahui seketika.

Sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) PMK 177/2022, jika diperoleh bukti permulaan dari penanganan tindak pidana yang diketahui seketika, laporan kejadian dapat dibuat tanpa dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf c.

“Laporan kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya peristiwa pidana yang terdapat bukti permulaan sebagai dasar dilakukan penyidikan,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 177/2022, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022, tindak pidana yang diketahui seketika merupakan tindak pidana di bidang perpajakan yang diketahui sedang berlangsung atau baru saja terjadi.

“Yang memerlukan penanganan secara segera terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dan pengamanan bahan bukti yang ada pada pelaku tersebut,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat (1) PMK 177/2022.

Dalam menangani pelaku tindak pidana dan mengamankan bahan bukti tersebut, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) dapat secara langsung meminta keterangan kepada pihak yang terkait dugaan tindak pidana serta meminta dan/atau memeriksa bahan bukti.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PMK tersebut, bahan bukti adalah buku, catatan, dokumen, keterangan, informasi, data, dan/atau benda lainnya, yang dapat digunakan untuk menemukan bukti permulaan.

Sebagai informasi kembali, pemeriksaan bukper dilaksanakan dengan memenuhi 3 hal. Pertama, kualifikasi pemeriksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriksaan bukper. Ketiga, ketentuan pelaporan pemeriksaan bukper. Simak ‘Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini’. (Sabian Hansel/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M