PROVINSI yang beribukota di Bandung ini merupakan provinsi pertama yang dibentuk di wilayah Indonesia. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang No.11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Sebagai salah satu daerah terbesar di Indonesia, Provinsi Jawa Barat telah mengalami perkembangan ekonomi yang pesat. Transformasi ke arah ekonomi modern ditandai dengan peningkatan pada sektor manufaktur dan jasa.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
Perekonomian Provinsi Jawa Barat sangat didorong oleh sektor industri yang memiliki andil besar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal ini pun diakui oleh Kementerian Perindustrian yang menilai Provinsi Jawa Barat sebagai jantung industri nasional.
Provinsi ini juga telah diresmikan dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 58 tahun 2017. Pemerintah pusat tengah membangun enam proyek infrastruktur strategis mulai dari Tol Susun Jakarta-Cikampek, Patimban Deep Port, Bandara Internasional Kertajati, Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, LRT Jakarta-Bekasi, dan Tol Trans Jawa.
Seluruh infrastruktur strategis baru ini akan mendukung visi pengembangan khususnya wilayah Jawa Barat sebagai sentra kawasan industri nasional dan menciptakan kantong-kantong ekonomi baru bagi masyarakat, bisnis, dan UKM yang tergabung dalam rantai pasok dari industri yang akan beroperasi di kawasan baru itu.
Sektor manufaktur menjadi sektor utama dalam menarik investasi di provinsi ini. Hampir tiga perempat dari industri-industri manufaktur non-minyak berpusat di sekitar wilayah Jawa Barat.
Adapun dari dilihat dari PDRB, selama 2010-2016, lebih dari 40% ekonomi Provinsi Jawa Barat ditopang oleh industri pengolahan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor ini menyumbang Rp702, triliun dari total PDRB 2016 sebesar Rp1.652,5 triliun.
Laju pertumbuhan ekonomi provinsi mencatatkan kinerja positif. Pertumbuhan ekonomi tercatat 5,76% pada 2016, naik lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada 2015 yang hanya mencapai 5,03% .
Dari sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) memberikan kontribusi lebih besar dibanding dengan dana perimbangan dari pemerintah pusat. Kontribusi PAD mencapai Rp17,04 triliun atau 62% dari total pendapatan Rp27,69 triliun pada 2016.
Adapun, dana perimbangan berkontribusi Rp10,62 triliun atau 38%. Sementara kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp28,46 miliar atau kurang dari 1% dari total pendapatan pada 2016.
Jika ditinjau lebih dalam komposisi PAD Provinsi Jawa Barat pada 2016, kontributor terbesar berada pada instrumen pajak daerah sebanyak 92% atau Rp15,72 triliun dari total PAD Rp17,04 triliun.
Kemudian disusul oleh lain-lain PAD yang sah Rp919,44 miliar (5%), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp322,40 miliar (2%) dan retribusi daerah Rp73,56 miliar (1%).
Kinerja Pajak
Dari sisi pencapaian target penerimaan pajak daerah, Provinsi Jawa Barat mencatat kinerja positif sejak tahun 2012 hingga 2016, karena mampu melampaui target penerimaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berturut-turut, realisasi terhadap target penerimaan pajak daerah adalah: 120,60% (2012), 122,91% (2013), 112,60% (2014), 97,82% (2015), dan 105,34% (2016). Pada 2013, realisasi pajak mencapai Rp13,75 triliun dari target Rp11,23 triliun dan menjadi capaian tertinggi sepanjang 2012-2016 sebagaimana tergambar pada grafik di bawah ini.
Secara umum, realisasi pajak Provinsi Jawa Barat tertinggi disumbang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB). Realisasi PKB menyumbang 70% dari total penerimaan pajak daerah 2016.
Perkembangan industri yang cukup pesat di provinsi ini menyebabkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang juga semakin banyak, sehingga kontribusi PKB sangat berpengaruh terhadap PAD.
Pada tahun 2016 jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat tercatat sebanyak 15,75 juta unit. 13,44 juta unit di antaranya merupakan sepeda motor atau kendaraan roda dua.
Pemprov Jawa Barat juga pernah beberapa kali melakukan pemutihan denda PKB dan BBNKB, dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Strategi ini pun dianggap menjadi pemicu naiknya PAD Provinsi Jawa Barat.
Jenis dan Tarif Pajak
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, berikut daftar tarif pajak yang berlaku di Provinsi Jawa Barat:
Keterangan:
Perda nomor 13 tahun 2011, yang mana menjadi sumber hukum penting pemungutan pajak daerah di lingkup Provinsi Jawa Barat, disusun secara taat asas.Artinya, jenis pajak yang dipungut hanya yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga penetapan besaran tarif pajak berorientasi pada asas keadilan dan tidak membebani rakyat, serta pengenaan tarif pajak tidak menggunakan tarif maksimal.
Ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi Pajak Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok. Khusus untuk Pajak Rokok diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Berkaitan dengan penetapan tarif yang diatur di dalam Perda ini, khusus untuk tarif Pajak Kendaraan Bermotor diberlakukan pengenaan tarif secara progresif. Dengan demikian, tarif pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan lebih tinggi dari tarif kepemilikan kendaraan bermotor yang pertama. Selain itu perluasan basis pajak dilakukan, terutama untuk PKB dan BBNKB sehingga mencakup kendaraan Pemerintah, TNI dan POLRI.
Tax Ratio
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan DDTCNews, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Jawa Barat pada 2016 mencapai 1,63%.
Capaian ini cukup tinggi karena berada di atas rata-rata tax ratio provinsi di Indonesia yang berada pada 1,35%. Tapi angka ini masih berada di bawah tax ratio tertinggi kategori provinsi di Indonesia yang berada pada angka 3,74%.
Catatan:
Administrasi Pajak
Setelah selama 45 tahun berkiprah di Provinsi Jawa Barat, terhitung tanggal 3 Januari 2017 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Pergantian nama dari Dispenda ke Bapenda diresmikan secara langsung oleh Kepala Bapenda (Kabpenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.
Dari sisi administrasi, Bapenda Provinsi Jawa Barat telah menyediakan e-Samsat, sistem informasi pajak online, Samsat outlet, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Masuk Desa, Samsat Drive Thru, Samsat Corner, Samsat Nite, T-Samsat, Samsat KCP Bank Jawa Barat, dan Samsat online untuk meningkatkan setoran pajak kendaraan bermotor.
Layanan samsat online di Jawa Barat pertama kali diluncurkan pada 22 November 2014. Peluncuran ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Bank BJB. Layanan ini bisa diterapkan melalui mesin ATM Bank BUMD Jawa Barat dan Banten.
Untuk informasi dan layanan pajak terkini di Provinsi Jawa Barat, masyarakat dapat mengakses website resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat di www.bapenda.jabarprov.go.id.*