KABUPATEN JAYAPURA

4 Jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Diputihkan 4 Bulan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 10:11 WIB
4 Jenis Pajak Daerah dan 2 Retribusi Diputihkan 4 Bulan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegai.

SENTANI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak bagi wajib pajak selama 4 bulan ke depan. Keputusan ini dikeluarkan oleh pemerintah menyusul adanya dampak penyebaran virus Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Tegai mengatakan pemutihan pajak tersebut didasarkan surat Bupati Jayapura Nomor 188-4/12/PENG/SET tentang Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Hal ini merupakan tindak lanjut keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/151 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah, Pengurangan Retribusi Daerah dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya di kantor Bupati Jayapura, Selasa (15/4/2020).

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Sesuai dengan keputusan Bupati itu, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama 4 bulan yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah. Sedangkan untuk komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.

“Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020, itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan pertimbangkan itu untuk disesuaikan,” kata Theopilus.

Untuk itu pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainnya menindaklanjuti keputusan Pemkab Jayapura ini. Dengan demikian, beban dunia usaha menjadi lebih ringan.

Baca Juga:
Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Dengan berlakunya keputusan ini, otomatis akan memengaruhi besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan pada tahun ini. Adapun target penerimaan PAD Kabupaten Jayapura tahun ini dipatok senilai Rp176 miliar.

“Khusus untuk kami Bappenda itu targetnya kurang lebih Rp105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi itu yang dikelola Bapenda. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan pemutihan pajak ini,” katanya.

Hingga 15 April 2020, seperti dilansir suarapapua.com, di Kabupaten Jayapura terdapat 14 orang kasus positif Corona, 8 orang dalam perawatan medis, 5 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA YOGYAKARTA

Ringankan Beban WP, Pemkot Jogja Beri Pemutihan Denda dan Diskon PBB

Rabu, 13 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 19 April 2024

BERITA PILIHAN