PROVINSI LAMPUNG

2 Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan Rp53,69 Miliar

Dian Kurniati | Jumat, 04 Juni 2021 | 16:02 WIB
2 Bulan Pemutihan Pajak Kendaraan, Penerimaan Rp53,69 Miliar

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp53,69 miliar dari pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 bulan terakhir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan penerimaan tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Bapenda akan terus menggancarkan sosialisasi.

"Semaksimal mungkin kami kejar realisasinya. Kalau soal target kan memang sudah ditetapkan, tapi nanti perlu kami evaluasi lagi apakah sesuai atau tidak," katanya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Adi mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor telah diikuti 79.502 kendaraan yang terdiri atas 49.041 mobil dan 21.461 sepeda motor. Dia menilai potensi kendaraan yang akan mengikuti program pemutihan masih besar.

Bapenda berencana mengadakan jemput bola ke daerah permukiman untuk menjaring lebih banyak peserta program pemutihan. Meski demikian, rencana itu perlu dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung.

Bapenda, sambung Adi, dapat memanfaatkan Samsat keliling untuk mendatangi masyarakat mulai bulan ini hingga program pemutihan berakhir pada September 2021. "Untuk mengejar yang ada di pelosok, perlu upaya lebih untuk mengintensifkan," ujarnya, seperti dilansir harianmomentum.com.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui Pergub No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan BBNKB pada pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama/mutasi kendaraannya dalam daerah, kecuali untuk kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk.

Pemilik kendaraan bermotor tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak yang sebelum jatuh tempo. Selain itu, pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan bermotor 1 tahun berjalan tanpa denda administrasi dan bunga.

Kemudian, pemilik kendaraan bermotor berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan surat ketetapan pajak daerah (SKPD)/tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) terakhir. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kamis, 21 Maret 2024 | 11:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Pajak Hiburan 40%, Ini Tarif Pajak Daerah Terbaru di Tanjungpinang

BERITA PILIHAN