REORGANISASI INSTANSI VERTIKAL DJP

18 KPP Madya Baru Mulai Beroperasi Awal Minggu Depan, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Mei 2021 | 16:05 WIB
18 KPP Madya Baru Mulai Beroperasi Awal Minggu Depan, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap meluncurkan unit vertikal baru hasil reorganisasi pada Senin pekan depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan peresmian hasil reorganisasi instansi vertikal – termasuk pembentukan 18 KPP Madya baru – sudah dipersiapkan. Rencananya, pada Senin (24/5/2021) unit vertikal baru DJP akan mulai aktif beroperasi.

Insyaallah rencana tanggal 24 Mei ini akan SMO [saat mulai operasi] atau diresmikan,” katanya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga:
Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Neilmaldrin memastikan kesiapan reorganisasi yang sempat tertunda karena adanya pembatasan mobilitas pada masa libur Idulfitri 2021 tersebut. Kesiapan itu antara lain terkait dengan migrasi data wajib pajak dan komposisi pegawai yang akan mengisi KPP baru hasil reorganisasi.

Seperti diketahui, sebelumnya, reorganisasi DJP dijadwalkan berlaku pada 3 Mei 2021. Kemudian, jadwal tersebut dimundurkan menjadi 24 Mei 2021. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2021.

Mengacu pada beleid tersebut, 24 Mei 2021 juga ditetapkan untuk waktu mulai beroperasinya 3 kelompok reorganisasi instansi vertikal DJP. Pertama, 15 instansi vertikal DJP yang mengalami perubahan nomenklatur atau penamaan.

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Kedua, wilayah kerja baru dari 27 KPP dan 1 KP2KP yang telah dituangkan dalam PMK 184/2020. Ketiga, 18 KPP Pratama yang berubah jenis menjadi KPP Madya.

Selain itu, dirjen pajak menerbitkan surat edaran khusus yang menjadi panduan dalam pelaksanaan reorganisasi vertikal sesuai dengan PMK 184/2020, yaitu SE-30/PJ/2021. Simak ‘Bersiap, Reorganisasi Instansi Vertikal DJP Mulai Pekan Depan’.

SE-30/PJ/2021 diperlukan untuk menciptakan keseragaman penerapan reorganisasi instansi vertikal, terutama berkaitan dengan ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan kinerja, anggaran, dan pengelolaan barang milik negara (BMN).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Untuk KPP yang mengalami perubahan jenis perlu melakukan beberapa hal, mulai dari mengoordinasikan penyiapan kebutuhan pegawai, menyelesaikan semua tagihan pembayaran, hingga mencetak rekening koran pada hari terakhir sebelum saat mulai penerapan 24 Mei 2021.

Untuk KPP yang mengalami perubahan jenis menjadi KPP Madya baru juga perlu segera menetapkan pejabat perbendaharaan mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), hingga bendahara pengeluaran.

KPP Madya baru juga perlu berkoordinasi dengan KPPN untuk mendaftarkan pejabat perbendaharaan baru serta mengkoordinasikan kontrak pengadaan barang jasa yang belum selesai saat KPP belum berubah menjadi KPP Madya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah