VIETNAM

13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 13:52 WIB
13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

HANOI, DDTCNews – Kantor pajak Vietnam di wilayah Ho Chi Minh City mengirimkan tagihan pajak kepada 13.500 retailer yang memasarkan produknya di Facebook. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh bisnis online.

Wakil Direktur Departemen Pajak Ho Chi Minh Nguyen Nam Binh mengungkapkan sebagian besar transaksi online yang terjadi di Vietnam sangat sulit dilacak dan ditagih pajaknya.

Oleh sebab itu, sejak Februari lalu, otoritas pajak Vietnam telah mencari cara untuk mengumpulkan pajak dari bisnis online yang menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya seperti Instagram dan Youtube untuk menjual produknya.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

“Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pemilik bisnis mengaku bisnisnya hanya bersifat jangka pendek dan pendapatan yang diterima tidak cukup tinggi untuk masuk dalam persyaratan dikenakan pajak,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Nam Binh memaparkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pajak retailer dijelaskan bahwa retailer online yang memiliki penghasilan lebih dari US$4.400 atau setara dengan Rp58,5 juta per tahun diwajibkan untuk melaporkan pajaknya.

Pada Februari 2017 lalu, seperti dilansir dalam vnexpress.net, juru bicara Facebook Vietnam Huynh Kim Tuoc mengatakan dalam sebuah konferensi bahwa lingkungan e-commerce Vietnam telah berkembang pesat. Hingga saat ini, sekitar 50 orang dari pebisnis muda di Vietnam telah menghasilkan jutaan dolar melalui bisnis online.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Vietnam Nguyen Thi Cuc mengatakan kebijakan pajak Vietnam untuk bisnis online masih belum sempurna, sehingga otoritas pajak akan sulit untuk menarik pajak dari para peritel online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024