VIETNAM

13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2017 | 13:52 WIB
13.500 Penjual Online di Facebook Didesak Bayar Pajak

HANOI, DDTCNews – Kantor pajak Vietnam di wilayah Ho Chi Minh City mengirimkan tagihan pajak kepada 13.500 retailer yang memasarkan produknya di Facebook. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mencegah praktek penghindaran pajak yang dilakukan oleh bisnis online.

Wakil Direktur Departemen Pajak Ho Chi Minh Nguyen Nam Binh mengungkapkan sebagian besar transaksi online yang terjadi di Vietnam sangat sulit dilacak dan ditagih pajaknya.

Oleh sebab itu, sejak Februari lalu, otoritas pajak Vietnam telah mencari cara untuk mengumpulkan pajak dari bisnis online yang menggunakan Facebook dan situs media sosial lainnya seperti Instagram dan Youtube untuk menjual produknya.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

“Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar pemilik bisnis mengaku bisnisnya hanya bersifat jangka pendek dan pendapatan yang diterima tidak cukup tinggi untuk masuk dalam persyaratan dikenakan pajak,” ungkapnya, Minggu (4/6).

Nam Binh memaparkan dalam Undang-Undang yang mengatur tentang pajak retailer dijelaskan bahwa retailer online yang memiliki penghasilan lebih dari US$4.400 atau setara dengan Rp58,5 juta per tahun diwajibkan untuk melaporkan pajaknya.

Pada Februari 2017 lalu, seperti dilansir dalam vnexpress.net, juru bicara Facebook Vietnam Huynh Kim Tuoc mengatakan dalam sebuah konferensi bahwa lingkungan e-commerce Vietnam telah berkembang pesat. Hingga saat ini, sekitar 50 orang dari pebisnis muda di Vietnam telah menghasilkan jutaan dolar melalui bisnis online.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Vietnam Nguyen Thi Cuc mengatakan kebijakan pajak Vietnam untuk bisnis online masih belum sempurna, sehingga otoritas pajak akan sulit untuk menarik pajak dari para peritel online. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 15 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Jumat, 15 Maret 2024 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Awasi Kegiatan Pemeriksaan Bukper, Ini Temuan Itjen Kemenkeu 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini