TIPS PAJAK

Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

Ringkang Gumiwang | Senin, 01 Maret 2021 | 16:10 WIB
 Cara Mengisi SPT Tahunan dengan Formulir 1770 SS

DALAM pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Ditjen Pajak menyediakan tiga jenis formulir SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Ketiga jenis formulir tersebut antara lain formulir jenis 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.

Formulir 1770 merupakan formulir SPT yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Lalu, formulir 1770 S merupakan jenis SPT tahunan yang digunakan untuk orang pribadi yang punya penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Adapun formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Wajib pajak yang menggunakan formulir 1770 SS juga merupakan karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal 1 tahun dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi formulir 1770 SS melalui DJP Online. Formulir ini paling sederhana ketimbang formulir lainnya lantaran hanya memindahkan data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan. Lalu klik Login. Pada menu utama, silakan pilih menu Lapor dan klik e-filing. Selanjutnya, silakan klik Buat SPT. Jangan lupa untuk menyiapkan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, Anda akan mendapatkan pertanyaan mengenai usaha atau pekerjaan bebas, silakan pilih Tidak. Lalu, Anda juga akan ditanya mengenai kewajiban perpajakan suami istri secara terpisah (MT) atau pisah harta (PH), silakan klik Tidak.

Lalu, Anda juga akan ditanya mengenai penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta, silakan klik Ya. Nanti, formulir SPT 1770 SS akan otomatis muncul di bawah kolom pertanyaan. Silakan klik SPT 1770 SS tersebut.

Silakan pilih tahun pajak. Lalu centang Normal untuk status SPT Anda. Kemudian, klik Selanjutnya. Setelah itu, silakan masukkan penghasilan Anda selama setahun. Untuk melihat nilai penghasilan, Anda bisa melihat dalam laporan formulir 1712 A1 atau A2.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kemudian, silakan isi nilai pengurangan dan pilih nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan keadaan Anda atau sesuai dengan formulir 1712 A1 atau A2. Nanti, Anda akan mendapatkan status nihil. Jika sudah, klik Berikutnya.

Selanjutnya, Anda akan mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang dikecualikan dari objek pajak. Silakan Anda isi apabila ada. Berikutnya mengisi Harta dan Kewajiban. Silakan isi nilai keseluruhannya apabila ada.

Jika sudah, silakan centang Setuju dalam menu Pernyataan dan Selanjutnya. Nanti, Anda akan melihat perincian SPT yang telah dibuat. Silakan cek kembali, jika sudah ajukan permintaan kode verifikasi, baik itu melalui e-mail atau SMS. Direkomendasikan untuk memilih SMS.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Sukses. Lalu, tunggu beberapa saat. Apabila kode verifikasi sudah diterima, masukkan kode tersebut dalam SPT. Lalu, klik Kirim SPT. Jika SPT telah berhasil dikirimkan, SPT tersebut akan tercantum dalam menu Daftar SPT.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik yang dikirimkan melalui e-mail. Selamat Anda berhasil melaporkan SPT tahunan Anda. Untuk diingat, jatuh tempo pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi pada akhir Maret. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Reset Password Akun DJP Online

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Daftar Akun DJP Online untuk Pengguna Baru

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF untuk Syarat Pendirian Money Changer di M-Pajak

Selasa, 27 Februari 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mudah Menghitung PPh Pasal 21 Bulanan di Kalkulator Pajak DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu