TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

KEPALA kantor pelayanan pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak bisa menetapkan wajib pajak non-efektif berdasarkan permohonan wajib pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.

Untuk wajib pajak badan, permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar serta dilampiri dengan surat pernyataan wajib pajak non-efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan wajib pajak memenuhi kriteria untuk ditetapkan non-efektif.

Kemudian, berkas permohonan tersebut disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau dikirim ke alamat KPP terdaftar melalui pos/jasa kurir/jasa pengiriman lain dengan bukti pengiriman surat. Adapun formulir penetapan non-efektif bisa diunduh di sini.

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Untuk diperhatikan, format Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif harus dibuat sesuai dengan format yang berlaku. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat dan mengisi Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif.

Mula-mula, silakan membuat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dengan format berdasarkan PER-4/PJ/2020. Format Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilihat pada lampiran huruf K PER-4/PJ/2020. Berikut contoh formatnya:

Setelah itu, isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat pernyataan tersebut. Angka 1 diisi dengan nama wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Angka 2 diisi dengan NPWP wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan.

Selanjutnya, angka 3 diisi dengan alamat wajib pajak atau pihak yang mengajukan permohonan. Lalu, pada angka 4, silakan pilih dan centang salah satu. Untuk angka 4 diisi dengan nama wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Baca Juga:
Menghitung PPh 21 Pegawai Tidak Tetap yang Terima Penghasilan Bulanan

Kemudian, angka 5 diisi dengan NPWP wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif. Angka 6 diisi dengan alamat wajib pajak yang diajukan permohonan penetapan sebagai wajib pajak non-efektif.

Lalu, pada angka 8, pilih dan centang alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan penetapan wajib pajak non-efektif. Angka 9 diisi dengan kota tempat, tanggal, bulan dan tahun Surat Pernyataan dibuat.

Setelah itu, angka 10 diisi dengan pilihan yang sesuai dan angka 11 diisi dengan nama dan tanda tangan pembuat pernyataan. Tambahan informasi, Apabila terdapat utang pajak silakan untuk dilunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan non-efektif. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI