TIPS PAJAK

Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

TENGGAT waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi makin dekat. Tanggal 31 Maret 2024 menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang pribadi untuk tahun pajak 2023.

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menjadi media untuk melaporkan beragam jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi dalam 1 tahun pajak. Tidak hanya penghasilan dari pekerjaan dan usaha, penghasilan dari bunga tabungan dan deposito pun juga perlu dilaporkan.

Berdasarkan ketentuan pajak, penghasilan berupa bunga dari deposito dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, penghasilan berupa bunga telah dikenakan pajak saat kita menerima penghasilan tersebut.

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Pungutannya yang seketika membuat bunga yang telah dikenai PPh final tidak lagi diikutsertakan dalam penghitungan pajak terutang tahunan. Kendati demikian, penghasilan bunga itu tetap harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT).

Guna melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dipotong tentu membutuhkan bukti potong sebagai dasar pelaporan. Terkait dengan bunga deposito dan tabungan, bukti potong itu berupa dokumen yang dibuat bank sebagai pemotong/pemungut PPh melalui sarana yang dimilikinya.

CIMB Niaga misalnya menyediakan sejumlah platform agar nasabahnya dapat mengakses dokumen tersebut. Platform itu di antaranya berupa Octo Mobile yang merupakan aplikasi internet banking yang dapat diakses melalui handphone.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak bagi nasabah CIMB Niaga melalui Octo Mobile. Mula-mula pastikan Anda sudah menginstal dan terdaftar pada aplikasi Octo Mobile.

Selanjutnya, pastikan Anda sudah meng-update Octo Mobile ke versi terbaru di PlayStore/AppStore. Lalu, masukkan user ID Anda untuk mulai menggunakan fitur-fitur Octo Mobile. Kemudian, Anda cukup menempuh 4 langkah untuk mendapat dokumen laporan pemotongan pajak.

Pertama, pilih menu Rekening Saya (My Account). Kedua, klik Unduh Laporan (Download Statement) yang ada pada bagian paling atas. Ketiga, pilih Laporan Pajak (Tax Report) serta tahun pajaknya, misal 2023. Keempat, klik tombol Unduh (Download).

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Anda juga dapat memilih untuk mengirimkan dokumen tersebut melalui email dengan mengklik tombol Email. Apabila berhasil, Anda akan langsung memperoleh dokumen laporan pemotongan pajak Anda.

Dokumen laporan pemotongan pajak tersebut memuat informasi jumlah bunga yang Anda peroleh beserta PPh yang telah dipotong oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (Bank) atas produk-produk bank yang Anda miliki.

Anda dapat memasukkan jumlah total bunga/imbal hasil dalam kolom penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final. Apabila Anda melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dengan Form 1770 S maka kolom tersebut akan tersedia pada halaman ke 7.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Pada halaman ke 7, akan muncul pertanyaan Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final?, lalu klik Ya. Lalu, klik tombol Tambah dan pilih sumber/jenis penghasilan 1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, dan Surat Berharga Negara.

Selanjutnya, masukkan jumlah total bunga/imbal hasil (interest/profit) yang Anda peroleh pada kolom DPP/Penghasilan Bruto. Lalu, masukkan jumlah total pajak (tax realized) pada kolom PPh terutang sesuai dengan laporan yang Anda unduh. Selesai. Semoga Bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD