TIPS PAJAK

Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 12:00 WIB
Cara Bikin Kode Billing PPN Kegiatan Membangun Sendiri di M-Pajak

KEGIATAN membangun sendiri (KMS) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria antara lain: konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;

Kemudian, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi. Selain itu, kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Untuk diperhatikan, jangka waktu bertahap yang dimaksud ialah KMS yang dilakukan sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Atas kegiatan membangun sendiri tersebut, dikenakan PPN dengan besaran tertentu sebesar 2,2% dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP yang dimaksud tersebut ialah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing untuk PPN KMS melalui M-Pajak. Sebagai informasi, M-Pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) untuk wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mula-mula, login aplikasi M-Pajak dengan memasukkan NIK/NPWP dan kata sandi. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. Berikutnya, klik Bayar. Lalu, isilah form surat setoran elektronik. Pada kolom jenis pajak, pilih opsi “411211-PPN Dalam Negeri”.

Lalu, pada kolom jenis setoran, pilih opsi “103-Kegiatan Membangun Sendiri”. Kemudian, lengkapi kolom masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh final UMKM yang dibayar sendiri, dan uraian. Selanjutnya, tekan tombol Buat Kode Billing.

Nanti, sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, Anda bisa salin kode billing untuk pembayaran PPN KMS. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini