TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 April 2024 | 15:00 WIB
Cara Buat Surat Pernyataan Pembagian Waris atas Tanah agar Bebas Pajak

PENGHASILAN yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) terutang PPh final. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila PHTB tersebut berupa harta warisan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, PHTB karena waris merupakan salah satu kondisi yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh final atas PHTB.

Untuk dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh final tersebut, ahli waris harus memiliki surat keterangan bebas (SKB) PPh atas PHTB tersebut. Adapun SKB PPh PHTB tersebut diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Tata cara permohonan SKB PPh oleh ahli waris tersebut diatur dalam Pasal 4 PER-8/PJ/2023. Dalam mengajukan permohonan ke DJP, wajib pajak juga harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan pembagian waris oleh ahli waris. Mula-mula, buatkan surat pernyataan pembagian waris sesuai dengan format dalam lampiran PER-8/PJ/2023.

Setelah itu, silakan isi data atau informasi yang diperlukan dalam surat tersebut. Untuk nomor 1 diisi dengan nama pewaris. Setelah itu, nomor 2 diisi dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau NPWP pewaris.

Kemudian, nomor 3 diisi dengan alamat pewaris dan nomor 4 diisi dengan nomor objek pajak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Selanjutnya, nomor 5 diisi dengan nomor identifikasi bidang tanah yang dialihkan.

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Nomor 6 diisi dengan alamat tanah dan/atau bangunan yang dialihkan. Nomor 7 diisi dengan luas tanah yang dialihkan. Nomor 8 diisi dengan luas bangunan yang dialihkan. Nomor 9 diisi dengan nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.

Nomor 10 diisi dengan tempat dan tanggal surat pernyataan. Nomor 11 diisi dengan tanda tangan ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas. Nomor 12 diisi dengan nama ahli waris yang mengajukan permohonan surat keterangan bebas.

Selanjutnya, nomor 13 diisi dengan tanda tangan masing-masing ahli waris. Nomor 14 diisi dengan nama masing-masing ahli waris. Setelah itu, surat pernyataan ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Jangan lupa untuk dibubuhi meterai di setiap tanda tangan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Ajukan Status PKP, Tempat Usaha WNA Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini