TIPS PAJAK

Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 September 2021 | 15.00 WIB
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

DALAM menghitung jumlah pajak terutang, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan. Kendati demikian, wajib pajak bisa juga menyelenggarakan pencatatan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan ketentuan atau cara dalam menyelenggarakan pencatatan. Untuk diketahui, tata cara penyelenggaraan pencatatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2021.

Terdapat kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Kriteria tertentu yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak serta omzet tersebut dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut juga harus memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan mengajukan permohonan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada dirjen pajak.

Permohonan atau pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto tersebut paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan maka wajib pajak akan dianggap menyelenggarakan pembukuan.

Di lain pihak, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam PMK 54/2021.

Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilakukan wajib pajak saat menyelenggarakan pencatatan. Pertama, memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Kedua, menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Selanjutnya, pencatatan dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. Kemudian, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun.

Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 jenis usaha dan/atau pekerjaan bebas, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk tiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan.

Selain melakukan pencatatan, wajib pajak juga harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.