CHINA

Xi Jinping Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya dan Korporasi

Muhamad Wildan | Senin, 23 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Xi Jinping Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya dan Korporasi

Ilustrasi. Layar menampilkan Presiden China Xi Jinping pada peringatan 100 tahun berdirinya Partai Komunis China di Stadion Nasional di Beijing, China, Senin (28/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Thomas Peter/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews - Presiden China, Xi Jinping memberikan sinyal adanya rencana untuk meningkatkan tarif pajak atas orang-orang berpenghasilan tinggi dan korporasi demi mencapai kesejahteraan bersama (common prosperity).

"Pemerintah perlu mengembangkan suatu kebijakan yang mampu meredistribusi penghasilan dan meningkatkan penerimaan pajak," kata Xi Jinping dalam pemberitaan Xinhua yang dikutip pada Senin (23/8/2021).

Presiden menjelaskan reformasi ekonomi paada 1978 telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menghasilkan orang-orang kaya baru di tengah masyarakat. Saat ini, adalah waktu yang tepat untuk menyusun kebijakan guna memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat lain.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Terlepas dari argumen-argumen mengenai peningkatan pajak dan redistribusi kekayaan tersebut, hingga saat ini masih belum terdapat kebijakan pajak tertentu yang secara spesifik diumumkan oleh China. Namun demikian, terdapat kabar yang mengindikasikan pemerintah akan menggulirkan reformasi pajak properti hingga pajak warisan.

Seperti dilansir Tax Notes International, perwakilan dari Kementerian Keuangan, otoritas pajak, dan pejabat pemerintahan pada tingkat pusat dan daerah sempat bertemu dengan pakar pada 11 Mei 2021 untuk mendiskusikan reformasi pajak properti.

Pakar hukum pajak dari Queen Mary University of London Bernard Schneider mengatakan gestur-gestur ini mengindikasikan adanya rencana peningkatan tarif pajak atau penambahan layer penghasilan kena pajak oleh pemerintah.

Baca Juga:
Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

"Ini juga mengindikasikan adanya usaha untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pajak," tuturnya.

Schneider menjelaskan sesungguhnya Pemerintah China sempat berencana mereformasi sistem pajak properti pada 2003. Pajak properti tersebut juga sempat diujicobakan (piloting) di Shanghai dan Chongqing.

Namun, tidak ada kemajuan yang signifikan dari uji coba kebijakan tersebut karena adanya ganjalan dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah kala itu masih cenderung mengkhawatirkan dampak pajak terhadap harga properti.

"Tanah adalah sumber penerimaan yang besar bagi pemerintah daerah di China. Saat ini terdapat indikasi pemerintah pusat akan melanjutkan kebijakannya dengan menerapkan kebijakan pajak properti pada 2025," ujar Schneider. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya