PENAGIHAN PAJAK

WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Desember 2016 | 10:15 WIB
WP Penunggak Pajak Disandera di Lapas

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara atau disebut dengan Suluttenggomalut, bekerja sama dengan Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham serta Kepolisian Republik Indonesia kemarin (22/12) melakukan penyanderaan terhadap penanggung pajak.

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan mengatakan penyanderaan ini sesuai dengan aturan, di mana penyanderaan akan dilakukan paling lama enam bulan dan bisa diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun jika utang pajak sudah dilunasi, maka sandera bisa segera dibebaskan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (22/12).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Penyanderaan atau gijzeling ini dilakukan terhadap penunggak pajak dari PT MAM yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo yang berinisial JK berusia 60 tahun dengan status WNI. Penanggung pajak perusahaan tersebut saat ini dititipkan di Lapas Salemba DKI Jakarta.

"Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan, perusahaan ini mempunyai utang pajak sebesar Rp802,6 juta," katanya.

Di sisi lain Kepala KPP Pratama Gorontalo Ahmad Tirto Nugroho menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Permasyarakatan Salemba, Kepolisian Republik Indonesia, dan sejumlah pihak terkait yang telah mendukung dalam pelaksanaan penyanderaan.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Tirto mengatakan penyanderaan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para penunggak pajak yang sampi saat ini belum melunasi utang pajaknya.

Kendati demikian, Ditjen Pajak mengharapkan agar para wajib pajak yang memiliki utang pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Jika wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak, maka sesuai dengan pasal 11 UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi administrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan hanya membayar pokok tagihan dan biaya penagihan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara