ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Mei 2024 | 15:00 WIB
WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa hadiah atau penghargaan perlombaan yang diterima wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT), dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh penyelenggara kegiatan.

Berdasarkan PER-11/PJ/2015, jika penerima hadiah/penghargaan perlombaan adalah wajib pajak luar negeri, selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

“Silakan dipastikan kembali, apakah terdapat DGT atau tidak. Jika terdapat DGT, dapat menggunakan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara tersebut,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:
Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Untuk diketahui, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek PPh. Adapun hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Lalu, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Kemudian, hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

Baca Juga:
Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Atas hadiah undian, dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto.
  2. dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:30 WIB KPP PRATAMA POSO

Manfaatkan PPh Final UMKM, Bagaimana Penentuan Jangka Waktunya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Siapkan Fasilitas Kepabeanan untuk Pameran IndoBuildTech 2024

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemda Didorong Pangkas Biaya Administrasi dan Kepatuhan Pajak Daerah

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

Minggu, 16 Juni 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dua Opsi KLU dalam Pendaftaran NPWP untuk Keperluan Melamar Pekerjaan

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Siap-Siap! Coretax Diklaim Jadi Aplikasi Pembayaran Pajak Terlengkap

Minggu, 16 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Pemberi Kerja yang Tidak Wajib Potong PPh Pasal 21 atau 26

Minggu, 16 Juni 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Gubernur Sarankan WP Ikut Pemutihan