SEWINDU DDTCNEWS
ADMINISTRASI PAJAK

WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Mei 2024 | 15.00 WIB
WP Luar Negeri Dapat Hadiah Perlombaan, Begini Perlakuan Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan berupa hadiah atau penghargaan perlombaan yang diterima wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT), dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh penyelenggara kegiatan.

Berdasarkan PER-11/PJ/2015, jika penerima hadiah/penghargaan perlombaan adalah wajib pajak luar negeri, selain BUT, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

“Silakan dipastikan kembali, apakah terdapat DGT atau tidak. Jika terdapat DGT, dapat menggunakan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara tersebut,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (24/5/2024).

Untuk diketahui, penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek PPh. Adapun hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.

Sementara itu, hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Lalu, penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Kemudian, hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

Atas hadiah undian, dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final oleh penyelenggara undian.

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto.
  2. dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.