Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menjelaskan SPT dalam status Menunggu Pembayaran tidak dapat diubah, dihapus, maupun dibuat ulang oleh wajib pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan dari seorang warganet yang ingin membatalkan SPT dengan status Menunggu Pembayaran lantaran sudah menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 cabang.
“SPT dalam status Menunggu Pembayaran tidak dapat diubah, dihapus, maupun dibuat ulang. Terdapat 2 opsi yang dapat dilakukan untuk kondisi tersebut,” kata Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Minggu (16/2/2025).
Pertama, menunggu selama 7 hari hingga masa berlaku kode billing habis sehingga sistem coretax secara otomatis mencabut status Menunggu Pembayaran dari SPT tersebut dan mengembalikan SPT ke menu Konsep SPT untuk dapat diubah, dihapus, maupun dibuat ulang.
Kedua, melakukan pembayaran sesuai dengan kondisi SPT saat ini untuk menuntaskan pelaporan SPT normal. Setelah itu, membuat konsep serta bayar dan lapor SPT pembetulan untuk memuat revisi yang sudah dilakukan.
Sebagai informasi, pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Sistem coretax akan mencakup 21 proses bisnis, yaitu pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada proses bisnis pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)