Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact center DKP, Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan status waiting for amendment atas faktur pajak pengganti yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) penjual.
Kring Pajak menjelaskan notifikasi status waiting for amendment muncul jika PKP penjual membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang telah dikreditkan oleh PKP pembeli. Untuk mengatasi ini, pembeli harus menyetujui faktur pajak pengganti yang telah dibuat.
“Pembeli tetap harus menyetujui penggantian walaupun faktur pajak normalnya telah di klik Kembali ke Status Approval setelah penggantian dibuat oleh penjual,” kata Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya, pembeli mengakses menu Pajak Masukan. Kemudian, cari faktur pajak yang telah dibuat pengganti dengan status waiting for amendment. Setelah itu, klik Edit dan gulir layar ke bawah. Lalu, klik Setujui Penggantian.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mencoba melakukan beberapa langkah sebelum mengakses Coretax. Pertama, memastikan kembali koneksi internet lancar dan stabil. Kedua, silakan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.
Ketiga, buka laman Coretax DJP melalui private browser atau incognito window. Keempat, wajib pajak juga bisa menggunakan browser atau perangkat lain.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Adapun coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam PP 40/2018.
PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)