PERATURAN PAJAK

Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2025 | 09.30 WIB
Pemeriksaan Sebelum 14 Februari 2025, Langsung Ikuti Aturan Baru?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan pemeriksaan yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025 diundangkan dan belum selesai maka masih tetap menggunakan ketentuan lama, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak itu merespons pertanyaan dari warganet yang menyoroti masa tenggat waktu penyampaian tanggapan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) yang kini menjadi paling lama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.

“Sesuai Pasal 30 PMK 15/2025, pemeriksaan yang dilakukan sebelum PMK 15/2025 diundangkan dan belum selesai, masih tetap menggunakan ketentuan lama, yaitu PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (19/2/2025).

Merujuk pada Pasal 30 PMK 15/2025 dijelaskan bahwa administrasi pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya PMK 15/2025 dan belum selesai dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2025.

Sementara itu, pasal 2 ayat (3) menyebut dirjen pajak melimpahkan kewenangan melakukan administrasi pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan DJP.

Perlu diketahui, wajib pajak kini diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP maksimal selama 5 hari kerja. Batas waktu tersebut dihitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak.

“Wajib pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan..., yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SPHP oleh wajib pajak,” bunyi Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025.

Apabila wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP sampai dengan jangka waktu tersebut maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan atas SPHP. Berita acara tidak disampaikannya SPHP tersebut akan ditandatangani oleh pemeriksa pajak.

Tambahan informasi, PMK 15/2025 ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 10 Februari 2025 dan diundangkan pada 14 Februari 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.