PMK 4/2025

Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 17 Februari 2025 | 14.30 WIB
Wah! Hadiah Lomba dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Bea Masuk dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2025 mengatur ketentuan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan. Ketentuan pembebasan tersebut diatur dalam Pasal 29C PMK 4/2025.

Barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargan berarti hadiah perlombaan atau penghargaan yang dikirimkan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT) alias ekspedisi. Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu bisa bebas bea masuk sepanjang tidak melebihi batas pembebasan.

“Barang Kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang diimpor untuk dipakai yang diberitahukan dengan CN ... diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan...,” bunyi Pasal 29C ayat (1) PMK 4/2025, dikutip pada Senin (17/2/2025).

Secara lebih terperinci, pembebasan bea masuk diberikan sepanjang jumlah barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut maksimal:

  • 1 buah, untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat, lencana, dan/atau barang sejenis lainnya; dan/atau
  • 1 buah, untuk barang hadiah lainnya.

Ketentuan batasan jumlah tersebut berlaku untuk setiap kategori perlombaan atau penghargaan. Selain bebas bea masuk, barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan itu juga tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.

Namun, apabila melebihi batasan maka atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan dipungut PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan. Adapun bea masuk dikenakan dengan tarif flat sebesar 7,5%.

Sementara itu, meski melebihi batasan, atas jumlah hadiah yang melebihi batasan tersebut tetap tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor diberikan tanpa surat keterangan bebas (SKB).  

Perlu diperhatikan, barang kiriman berupa hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut juga harus memenuhi persyaratan. Mengacu Pasal 21 ayat (5) PMK 42025, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar suatu barang bisa dikategorikan sebagai barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan.

Pertama, merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

Kedua,  pengirim barang dan/atau penerima barang adalah warga negara indonesia (WNI) yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Ketiga, terdapat dokumen atau bukti keikutsertaan dalam perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari:

  • kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia;
  • penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri; dan/atau
  • media massa nasional atau internasional.

Keempat, bukan merupakan kendaraan bermotor, barang kena cukai (BKC), hadiah undian atau perjudian. Barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan tersebut diberitahukan menggunakan consignment note (CN).

Adapun PMK 4/2025 berlaku efektif mulai 5 Maret 2025. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 96/2023. Apabila disandingkan PMK 96/2023 belum mengatur ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.