KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

Muhamad Wildan
Rabu, 18 Desember 2024 | 13.00 WIB
World Bank Usul Threshold PKP dan PPh Final UMKM Turun Jadi Rp500 Juta

Pekerja menyelesaikan pembuatan tas di Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (10/12/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mendorong pemerintah untuk memangkas ambang batas atau threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) dan PPh final UMKM.

Menurut World Bank, threshold PKP dan PPh final UMKM yang saat ini senilai Rp4,8 miliar perlu dipangkas menjadi tinggal Rp500 juta saja. Threshold senilai Rp500 juta tersebut lebih sesuai dengan rata-rata threshold di negara berpenghasilan menengah.

"Pengurangan threshold PKP dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta akan meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak dan mendorong interaksi bisnis formal antara perusahaan kecil dan besar," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Rabu (18/12/2024).

Threshold PKP yang tinggi dipandang sebagai penghambat transaksi jual beli antara perusahaan besar dan kecil. Mengingat kebanyakan perusahaan kecil tidak dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan besar tidak bisa mengeklaim kredit pajak atas pembelian barang dari perusahaan kecil non-PKP.

Terkait dengan PPh final UMKM, World Bank mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold omzet PPh final UMKM menjadi Rp500 juta. Meski diturunkan, World Bank mendorong Indonesia untuk mempermanenkan skema PPh final tersebut.

"Skema PPh khusus untuk UMKM yang terlalu rumit dan menimbulkan ketidakadilan horizontal dapat digantikan dengan rezim yang lebih sederhana dan permanen," tulis World Bank.

Ketidakadilan horizontal timbul mengingat skema PPh final UMKM memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan omzet. Akibatnya, skema PPh final UMKM lebih menguntungkan perusahaan dan sektor dengan margin laba yang besar.

Sebagai informasi, threshold PKP senilai Rp4,8 miliar telah diberlakukan sejak 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2010 s.t.d.d PMK 197/2013. Threshold omzet PPh final UMKM senilai Rp4,8 miliar juga telah diberlakukan sejak 2013 seiring dengan beberlakunya PP 46/2013.

Berbagai organisasi internasional seperti World Bank dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah mendorong Indonesia untuk menurunkan kedua threshold tersebut.

Baru-baru ini, pemerintah baru saja mengungkapkan rencana untuk menurunkan threshold PPh final UMKM dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.

"Sebenarnya rencana penurunan kan sudah sempat disampaikan oleh Bu Menkeu [Sri Mulyani Indrawati] dan Pak Menko [Airlangga Hartarto] di beberapa kesempatan karena ada semacam catatan dan rekomendasi dari OECD," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Namun, pemerintah masih belum berencana untuk menurunkan threshold PKP. "Kita masih belum membicarakan itu. Ini masih memerlukan kajian dan evaluasi yang lebih detail," ujar Susiwijono. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Abdul Rahman
baru saja
Bank Dunia tentu tidak akan keberatan dengan PPN Indonesia dan Phipina 12% yang memberatkan rakyat bahwa menteri terbodoh Indonesia bangga karena PPN Indonensia masih dibawah Brazil
user-comment-photo-profile
Abdul Rahman
baru saja
Bank Dunia sebagai bank penjajah tentu tidak berfikir untuk kesejahteraan rakyat, tetapi hanya keamananan dollah sebagai komoditas dijamin dengan cadangan devisa, hutang kepada Bank dunia dijamin dengan APBN dan tentu menbuat imej palsu sebagai penajah bahwa Bank Dunia adalah mitra yang senantiasa memberikan bantuan, sehingga orang bodoh atau orang bertitel penjajah barat akan manggut-manggut