CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 19 Februari 2025 | 20.30 WIB
DJP Rilis Update Informasi Soal Faktur Pajak, Simak Lengkapnya

Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-07/2025. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan pembaruan informasi mengenai penerbitan faktur pajak. Sejak implementasi coretax system, DJP memang secara berkala menerbitkan informasi terkini mengenai pembuatan faktur pajak.

Update informasi tersebut dituangkan dalam Keterangan Tertulis DJP Nomor KT-07/2025. 

"Berikut ini kami sampaikan pembaruan informasi terkait penerbitan faktur pajak," tulis DJP dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

DJP menyampaikan bahwa sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 04.00 WIB, wajib pajak yang telah memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 803.372.

Sementara itu, wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi, yakni sebanyak 60.779.275 untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025. 

"Kami mengimbau kepada wajib pajak agar terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP," tulis DJP dalam keterangannya.

Beberapa panduan terkait dengan langkah-langkah penggunaan coretax system dapat diakses pada laman DJP Online, pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Apabila menemui kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring pajak 1500200. 

Saluran Pembuatan Faktur Pajak

Perlu diketahui kembali, sampai dengan saat ini, PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 saluran, yakni:

a. coretax system (coretaxdjp.pajak.go.id);
b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan coretax system (e-faktur host to host); dan
c. aplikasi e-faktur client desktop.

Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur client desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.