Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Lalampu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Minggu (7/1/2024). Hasil tambang di desa tersebut selanjutnya diolah pada sejumlah smelter pada kawasan industri nikel yang ada di Morowali. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) menjadi salah satu poin yang diatur dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan kini tidak semua WIUP ditenderkan. UU Minerba memberikan prioritas pengelolaan WIUP kepada koperasi, UMKM, organisasi kemasyarakatan keagamaan, hingga BUMD dan BUMN.
"Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas," kata Bahlil, Rabu (19/2/2025).
Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.
"Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," tutur Bahlil.
Menurut Bahlil, saat ini masih banyak WIUP yang tumpang tindih dan belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI). Selain itu, banyak WIUP juga penjualan WIUP yang masih belum disetujui. Melalui perubahan UU Minerba, tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan.
Selanjutnya, bagi WIUP yang masih tumpang tindih dan bersengketa di pengadilan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruhnya akan dikembalikan ke negara. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan menjadi lebih baik dan menghindari ketidakpastian hukum.
Adapun terkait hilirisasi pertambangan akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah. (sap)