PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

World Bank: Peran Besar BUMN Infrastruktur Bikin Swasta Susah Tumbuh

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Juli 2020 | 13:01 WIB
World Bank: Peran Besar BUMN Infrastruktur Bikin Swasta Susah Tumbuh

Warga beraktivitas di salah satu pemukiman kawasan Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Kementerian PUPR menjalin kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) terkait pendanaan Proyek Pengembangan Perkotaan (National Urban Development Project NUDP) dengan salah satu kota yakni Wilayah Metropolitan Bandung dengan menyiapkan rencana pembangunan perkotaan termasuk infrastruktur serta pembangunan nonfisik. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ketergantungan pemerintah kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur menyebabkan terbatasnya prospek tumbuh kembang sektor swasta.

World Bank pada laporannya yang berjudul 'Indonesia Economic Prospects' mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, BUMN memainkan peranan penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur.

Namun, World Bank mencatat gap infrastruktur Indonesia masih sebesar US$1,6 triliun. Hal ini menyebabkan timbulnya efek crowding out yang menghalangi swasta untuk turut berperan dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

"Kemampuan BUMN untuk berperan secara monopolistik pada sektor tertentu serta dukungan regulasi yang diberikan oleh pemerintah kepada BUMN secara signifikan telah membatasi prospek sektor swasta untuk bertumbuh," tulis World Bank, seperti dikutip Kamis (16/7/2020).

BUMN yang disokong pemerintah melalui penyertaan modal negara (PMN), kemudahan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, keterlindungan dari kebangkrutan, dan dukungan berupa jaminan membuat posisi BUMN berada di posisi sangat unggul dibandingkan dengan swasta.

Akan tetapi, model pembangunan infrastruktur semacam ini mulai menunjukkan ketidakberlanjutannya akhir-akhir ini. Kemampuan fiskal pemerintah yang terbatas memaksa BUMN menarik utang dan hal ini menyebabkan BUMN berada di bawah ancaman tekanan finansial yang tinggi.

Baca Juga:
Dapat Arahan dari Bulog, Puluhan Pedagang Beras Padankan NIK-NPWP

Berdasarkan data terbaru statistik utang sektor publik Indonesia (SUSPI) per kuartal I/2020 yang dipublikasikan Bank Indonesia (BI), tercatat posisi utang BUMN nonfinasial mencapai Rp1.160,84 triliun.

Untuk memperbaiki masalah infrastruktur dan kuatnya peran BUMN ini, World Bank menyarankan adanya perubahan peranan BUMN. BUMN perlu didorong untuk mempercepat keterlibatan sektor swasta, didorong untuk lebih kompetitif, dan meningkatkan kualitas infrastruktur.

Regulasi yang ada juga perlu diperbaiki dalam rangka membuka ruang bagi sektor swasta untuk ikut masuk berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:
Cadangan Pangan RI Masih Ada 1,4 Juta Ton di Akhir 2023

Dalam aspek pembangunan infrastruktur secara umum, perlu ada reformasi fiskal baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menyokong peningkatan belanja modal untuk membangun infrastruktur tertentu seperti jalan, sanitasi, dan infrastruktur urban.

Secara khusus, pemda juga perlu diberi ruang untuk menarik pembiayaan dan menciptakan skema pembiayaan inovatif untuk mendukung investasi pada proyek infrastruktur. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi yang Membuat PPN atau PPnBM Tidak Dipotong oleh Wapu BUMN

Minggu, 31 Maret 2024 | 13:00 WIB KP2KP PINRANG

Dapat Arahan dari Bulog, Puluhan Pedagang Beras Padankan NIK-NPWP

Jumat, 29 Desember 2023 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Cadangan Pangan RI Masih Ada 1,4 Juta Ton di Akhir 2023

Jumat, 29 Desember 2023 | 10:07 WIB KEBIJAKAN FISKAL

PNBP 2024 Ditarget Rp492 Triliun, Begini Strategi Kemenkeu Mencapainya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya