KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 08:30 WIB
World Bank Minta RI Turunkan Treshold PKP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP) dalam rezim pajak pertambahan nilai (PPN) sedang dipertimbangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perubahan threshold PKP dan hal lainnya seperti perubahan mengenai barang dan jasa yang dikenai PPN sedang dikaji oleh pemerintah untuk menciptakan basis pajak yang lebih adil.

"Itu merupakan bagian dari pembahasan dan kajian dalam rangka keinginan besar pemerintah untuk membangun basis pajak yang lebih adil untuk mendukung APBN yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Suryo, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Seperti diketahui, threshold PKP di Indonesia sebesar Rp4,8 miliar selalu menjadi sorotan berbagai lembaga internasional. Dalam laporan Indonesia Economic Prospects (IEP) Juni 2021 yang dirilis World Bank, organisasi tersebut lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP.

Merujuk pada IEP edisi sebelumnya, yakni edisi Juli 2020, World Bank secara spesifik mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP dari sebesar Rp4,8 miliar menjadi Rp600 juta.

Threshold senilai Rp4,8 miliar ini dinilai mempersempit basis PPN Indonesia. Akibat threshold PKP yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Tidak hanya mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold PKP, World Bank juga meminta Indonesia meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan PPN.

Penurunan threshold PKP dan peningkatkan kepatuhan diperlukan untuk memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak.

Sebagai catatan, Indonesia sesungguhnya pernah menerapkan threshold PKP sebesar Rp600 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 68/2010. Namun, sejak 2014 threshold PKP resmi ditingkatkan menjadi Rp4,8 miliar melalui PMK 197/2013. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara