PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 14:00 WIB
Warga DKI Bakal Bisa Cicil PBB, Tinggal Tunggu Persetujuan Anies

Warga menikmati pemandangan saat mengunjungi area Skywalk di Senayan Park, Jakarta, Sabtu (1/1/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang merancang mekanisme pembayaran PBB yang lebih fleksibel bagi wajib pajak.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan wajib pajak nantinya akan diberikan pilihan untuk melunasi PBB dengan cara dicicil.

Tak hanya memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak, skema ini juga dipandang menciptakan arus kas yang lebih baik bagi Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

"Jadi mereka [wajib pajak] bisa mengisi kesanggupannya atau komitmennya melakukan cicilan, sehingga kita bisa memprediksi bulan Maret akan terima uang berapa, April berapa dengan jatuh tempo. Itu bisa kita lebih mudah lagi dalam menghitung cashflow kita," ujar Lusiana seperti dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, dikutip Selasa (18/1/2022).

Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin pun mengatakan skema ini sedang diusulkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Usulannya demikian, semoga disetujui Pak Gubernur," ujar Yuspin, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pemkot Pekanbaru Revisi Perda Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya sudah sempat memperbolehkan wajib pajak PBB untuk mengangsur pajak yang terutang, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

Melalui Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur PBB setelah mengajukan permohonan melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Atas PBB tahun pajak 2021, pajak dapat dibayar secara angsuran atas objek pajak dengan pokok PBB sebesar Rp1 miliar atau lebih. PBB harus dilunasi dalam 6 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini