Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak merupakan bagian tak terhindarkan dari sistem perpajakan yang berbasis pada supremasi hukum. Timbulnya sengketa pajak pada tingkat tertentu dikarenakan adanya perbedaan kepentingan antara otoritas dan wajib pajak sebenarnya adalah hal yang lumrah.
Menurut data Ditjen Pajak (DJP), realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%.
Meskipun rasio kepatuhan pajak di Indonesia terus meningkat, namun sengketa pajak masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, tercatat sebanyak 14.709 berkas sengketa pada Pengadilan Pajak sepanjang 2022.
Munculnya sengketa pajak dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor (Ghosh, 2021). Pertama, kesalahan dalam interpretasi peraturan pajak. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas pajak dan wajib pajak memiliki interpretasi yang berbeda tentang peraturan pajak yang berlaku.
Misalnya, otoritas menafsirkan bahwa suatu transaksi tertentu harus dikenakan pajak, sedangkan wajib pajak berpendapat bahwa transaksi tersebut tidak terutang pajak. Perbedaan interpretasi ini dapat terjadi ketika terdapat ketidakjelasan atau ambigu dalam peraturan pajak maupun kompleksitas dalam penerapannya.
Kedua, perbedaan pendapat tentang besarnya jumlah pajak yang terutang. Sengketa pajak dapat terjadi ketika otoritas dan wajib pajak tidak setuju tentang besarnya kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Ini dapat terjadi karena perbedaan penilaian tentang jumlah penghasilan atau nilai transaksi, atau perbedaan dalam penghitungan pajak yang harus dibayar.
Ketiga, ketidaksepahaman tentang fakta-fakta yang disajikan dalam pelaporan pajak. Sengketa pajak juga dapat terjadi karena ketidaksepahaman antara otoritas dan wajib pajak tentang fakta-fakta yang terkait dengan pelaporan pajak. Misalnya, otoritas dapat menemukan bahwa ada ketidaksesuaian antara laporan pajak yang dilaporkan wajib pajak dengan catatan mutasi bank.
Keempat, peraturan pajak yang kurang jelas atau bersifat ambigu. Sengketa pajak dapat terjadi ketika peraturan pajak yang diterapkan oleh otoritas kurang jelas atau tidak dijelaskan dengan cukup baik. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian (tax uncertainty) dalam penghitungan dan pembayaran pajak.
Kelima, tindakan otoritas yang dianggap tidak adil atau diskriminatif. Sengketa pajak juga dapat terjadi karena tindakan otoritas yang dianggap tidak adil atau diskriminatif oleh wajib pajak. Misalnya, wajib pajak menganggap otoritas telah menuntut untuk membayar pajak yang tidak seharusnya tidak terutang, atau memberikan perlakuan yang berbeda kepada wajib pajak yang melakukan aktivitas yang sama.
Keenam, perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak tentang kepatuhan pajak yang seharusnya dilakukan: Sengketa pajak dapat terjadi ketika terdapat perbedaan pandangan antara otoritas dan wajib pajak tentang tingkat kepatuhan pajak yang seharusnya dilakukan. Misalnya, wajib pajak dapat berpendapat bahwa mereka telah memenuhi kewajiban pajak yang diperlukan, sedangkan otoritas merasa bahwa mereka tidak memenuhi standar kepatuhan yang seharusnya dilakukan.
Ketujuh, kecurangan atau pelanggaran pajak yang disengaja oleh wajib pajak. Dalam beberapa kasus, sengketa pajak juga dapat terjadi akibat kecurangan atau pelanggaran pajak yang disengaja oleh wajib pajak.
Perlu diingat bahwa sengketa pajak selalu memiliki alasan yang jelas, sehingga penting untuk memahami penyebabnya dan mengambil tindakan pencegahan guna menghindarinya.
Agar dapat menyelesaikan sengketa pajak secara adil dan efektif, wajib pajak perlu memetakan sengketa dan merencanakan strategi yang tepat ketika pada akhirnya tetap berlanjut ke tahap sengketa pajak. Dengan memahami cara mengidentifikasi masalah dan risiko perpajakan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menghadapi sengketa pajak, wajib pajak dapat mengatasi sengketa dengan lebih efektif dan menjamin terciptanya keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak.
Ingin mengetahui lebih banyak tentang pemetaan dan penyelesaian sengketa pajak, khususnya terkait PPh Badan dan PPN? Bergabunglah dalam Practical Course Strategi Pemetaan dan Penyelesaian Sengketa Pajak: Studi Kasus PPh Badan dan PPN, yang akan diadakan di Menara DDTC Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.
Dalam pelatihan ini, peserta akan mempelajari metode identifikasi masalah dan risiko perpajakan, serta strategi untuk menghadapi sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan PPh badan dan PPN. Pelatihan ini akan menampilkan studi kasus interaktif yang akan memungkinkan peserta untuk berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut tentang program Practical Course ini, silakan simak artikel berikut.
Pahami Strategi Hadapi Sengketa PPh Badan dan PPN di Pelatihan Ini! (ddtc.co.id)
Jangan lewatkan kesempatan ini dan daftarkan diri Anda sekarang melalui tautan berikut.
https://academy.ddtc.co.id/practical_course
Apabila Anda memerlukan bantuan terkait program ini, silakan hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)