Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini dari target rasio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 80%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%.
"Untuk 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman di DJP. Harusnya mengalami peningkatan," katanya, Selasa (3/1/2023).
Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2% maka jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan sepanjang 2022 mencapai 15,87 juta.
Bila dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 tercatat mampu mencapai 84,07%.
Jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021 mencapai 15,97 juta. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan kurang lebih sebesar 0,6%.
Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80% untuk 2 tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80% yang ditetapkan oleh DJP.
Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun sepanjang 2022 atau setara dengan 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (rig)