KANWIL DJP JAWA BARAT I

Wajib Pajak Diimbau Tidak Tunda Pelaporan SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Januari 2021 | 16:45 WIB
Wajib Pajak Diimbau Tidak Tunda Pelaporan SPT

Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor. (Foto: Yotube DJP Jabar I)

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I memberikan apresiasi kepada wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan pada 2020 dan berharap kinerja penerimaan serta kepatuhan tetap terjaga pada 2021.

Kepala Kanwil DJP Jabar I Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan 18 Januari 2021, realisasi neto penerimaan pajak di Kanwil Jabar I 2020 sebesar Rp23,9 triliun. Sementara itu, sebanyak 1,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan pada 2020.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya baik itu berkontribusi dalam pembayaran pajak pada 2020 maupun dalam hal penyampaian SPT Tahunan," katanya di laman Youtube Kanwil Jabar I, Selasa (26/1/2021).

Baca Juga:
Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Neilmaldrin Noor menjabarkan setoran wajib pajak pada tahun lalu telah digunakan untuk berbagai kepentingan pembangunan terutama dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan penggunaan dana hasil penerimaan pajak juga diperuntukkan dalam mendukung tenaga kesehatan dan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak pandemi.

Selain itu, dalam upaya penanggulangan pandemi pemerintah juga memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha. Kemudian pada akhir tahun lalu juga sudah dimulai program vaksinasi nasional.

Baca Juga:
Optimalisasi Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Dia menyebutkan pandemi Covid-19 tidak hanya memberikan dampak kepada sektor kesehatan. Kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat juga merasakan dampak pandemi.

"Kami berharap semoga wajib pajak Kanwil DJP Jabar I tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik agar pembiayaan negara dalam penanggulangan Covid bisa kita penuhi bersama," terangnya.

Selain itu, dia mengimbau agar wajib pajak tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2020 yang sudah bisa dilaporkan mulai Januari 2021. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal akan lebih nyaman bagi wajib pajak.

"Saat ini sudah memasuki tahun 2021, ini berarti pelaporan spt tahunan sudah bisa kita laksanakan hari ini, jadi kenapa harus nanti, ayo segera laporkan SPT Tahunan anda, lebih awal lebih nyaman," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 06 Februari 2024 | 11:07 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Tax Center Universitas Gunadarma Kukuhkan Relawan Pajak 2024

Minggu, 26 November 2023 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Optimalisasi Pajak, Kantor Pajak Gandeng Pemprov Jawa Barat dan KPK

Kamis, 29 Juni 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kamis, 08 Juni 2023 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT II

Kantor Pajak Blokir Puluhan Rekening WP, Tunggakan Tembus Rp 52 Miliar

BERITA PILIHAN