ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Ini DJP Tambah 9 Layanan Digital, Ini Daftarnya

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 Mei 2021 | 06.01 WIB
 Tahun Ini DJP Tambah 9 Layanan Digital, Ini Daftarnya

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas pelayanan berbasis digital pada tahun ini. Sembilan jenis pelayanan kepada wajib pajak akan bergeser dari sistem manual menjadi digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan proses bisnis digitalisasi pelayanan DJP terus dilakukan secara bertahap. Sampai dengan tahun lalu, sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dinikmati secara elektronik.

"Sampai 2020, DJP telah mendigitalisasi 46 layanan perpajakan. Sedangkan tahun 2021 DJP akan mendigitalisasi sembilan layanan perpajakan," katanya di Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Neilmaldrin menerangkan sebagian dari 9 layanan tersebut sudah bisa dimanfaatkan wajib pajak pada tahun ini. 4 layanan perpajakan digital baru sudah bisa dimanfaatkan antara lain Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Selanjutnya, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi terkait dengan dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Sementara itu, 5 layanan lainnya masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan bisa dimanfaatkan wajib pajak dalam waktu dekat. Calon layanan digital DJP tersebut antara lain aplikasi e-Bupot khusus instansi pemerintah dan 4 aplikasi yang mengakomodasi laporan pembukuan wajib pajak.

"Layanan yang masih dalam proses digitalisasi meliputi e-Bupot instansi pemerintah dan empat layanan terkait dengan pembukuan," ungkap Neilmaldrin.

Adapun pengembangan layanan digital masuk dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2020-2024. Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama.

Pertama, pengembangan sistem Click, Call, Counter (3C). Kedua, integrasi tax knowledge based dengan situs web DJP. Ketiga, pengembangan layanan edukasi.

Keempat, pengembangan program inklusi perpajakan yang dijalankan DJP. Kelima, pengembangan edukasi melalui pihak ketiga. Keenam, pengembangan kapasitas dan sarana yang menunjang kehumasan yang efektif.

Ketujuh, perluasan prepopulated SPT pajak penghasilan (PPh). Kedelapan, perluasan kanal pembayaran pajak. Kesembilan, automasi penelitian restitusi untuk wajib pajak dengan kategori risiko rendah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.