PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Januari 2022 | 13.00 WIB
Wajib Pajak Baru Punya NPWP di 2021 Tetap Bisa Ikut PPS, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada 2021 berpeluang untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Bila wajib pajak baru ber-NPWP pada 2021 tetapi kewajiban subjektif dan objektif wajib pajak sesungguhnya sudah terpenuhi sejak sebelum 2021, maka wajib pajak yang dimaksud dapat ikut PPS.

"Berlaku ketentuan Bab V Pasal 8 dan Pasal 10 UU 7/2021 tentang HPP sebagai persyaratan mengikuti program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP) pada laman resmi PPS, dikutip Rabu (5/1/2022).

Sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) UU HPP, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020, masih dimiliki hingga 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan orang pribadi 2020.

Selain mengikuti PPS, wajib pajak juga bisa saja tidak mengikuti PPS, namun melaporkan SPT tahunan atas tahun-tahun pajak wajib pajak seharusnya terdaftar.

Bila wajib pajak yang ber-NPWP pada 2021 karena memang kewajiban subjektif dan objektifnya memang baru muncul pada 2021, maka wajib pajak tak perlu ikut PPS.

"Maka WP tidak memiliki kewajiban pelaporan SPT tahunan 2020, sehingga tidak mengikuti PPS," tulis DJP.

Seperti diketahui, kebijakan II PPS adalah program pengungkapan harta yang dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi. Mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016 hingga 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.