ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Tetap Mutasi ke Cabang Lain, Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Februari 2026 | 19.00 WIB
Pegawai Tetap Mutasi ke Cabang Lain, Perlu Dibuatkan Bukti Potong A1?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan perpindahan pegawai tetap antar cabang dalam satu perusahaan tidak mengharuskan penerbitan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Formulir BPA1.

Penjelasan ini merespons pertanyaan wajib pajak terkait dengan perlakuan administrasi pajak bagi karyawan yang mutasi cabang, di mana tiap-tiap cabang memiliki NPWP atau Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) berbeda.

“Jika karyawan pindah tapi masih dalam perusahaan yang sama (antar cabang), tidak perlu dibuatkan Bukti Potong 1721-A1 karena mutasi. Bukti potong bulanan selanjutnya cukup dibuat dengan menggunakan ID TKU cabang baru,” jelas Kring Pajak, Kamis (12/2/2026).

Dengan demikian, mutasi antar cabang dalam satu entitas badan usaha tidak diperlakukan sebagai pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, tidak diperlukan penerbitan bukti potong tahunan (1721-A1) pada saat mutasi terjadi.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai Bupot Formulir A1 tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Merujuk Pasal 6 ayat (1) huruf a PER-11/PJ/2025, Formulir BPA1 merupakan Bupot PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Pemotong pajak harus membuat Bupot Formulir BPA1 untuk setiap masa pajak terakhir.

Masa pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. Selain itu, pemotong pajak harus memberikan Formulir BPA1 maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir berakhir.

PER-11/PJ/2025 juga telah memberikan contoh format dan petunjuk pengisian Formulir BPA1 melalui lampirannya. Berdasarkan contoh format tersebut, BPA1 memuat penghitungan PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak.

Selain itu, BPA1 juga memuat penghitungan pajak yang kurang/lebih dipotong pada masa pajak Desember/masa pajak terakhir. Untuk itu, BPA1 ini biasa juga disebut sebagai Bupot PPh Tahunan yang umumnya dibuat pada masa Desember.

Selain pada masa Desember, BPA1 juga bisa dibuat pada masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja (resign). Hal ini lantaran masa pajak terakhir tidak hanya mengacu pada Desember, tetapi juga masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.