PROFIL PAJAK PROVINSI SUMATERA SELATAN

Update 2025, Menilik Profil Pajak di Bumi Sriwijaya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 12 Februari 2026 | 19.30 WIB
Update 2025, Menilik Profil Pajak di Bumi Sriwijaya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

PROVINSI Sumatera Selatan sejak berabad yang lalu dikenal juga dengan sebutan Bumi Sriwijaya. Julukan itu muncul karena wilayah ini merupakan pusat kerajaan Sriwijaya yang terkenal sebagai kerajaan maritim terbesar dan terkuat di Nusantara.

Provinsi beribukotakan Palembang ini memiliki berbagai tujuan wisata yang menarik, seperti Sungai Musi, Jembatan Ampera, Pulau Kemaro, dan Kota Pagaralam. Selain destinasi wisatanya, makanan khas dari provinsi ini sangat beragam, di antaranya pempek dan pindang patin.

Provinsi ini kaya akan sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Oleh karenanya, sektor pertambangan menjadi salah satu penopang ekonomi di Sumatera Selatan. Selain itu, sektor pertanian/perkebunan, terutama sawit dan karet, juga berkontribusi besar terhadap perekonomian Sumatera Selatan.

Kondisi Pendapatan Daerah

Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan daerah Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp10,96 triliun pada 2024. Berdasarkan komposisi pendapatan dalam APBD, dana transfer ke daerah (TKD) menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi mencapai Rp5,64 triliun atau 52% dari total pendapatan daerah.

Sementara itu, pendapatan asli daerah (PAD) berkontribusi senilai Rp5,3 triliun atau hampir 48% dari total pendapatan daerah. Selanjutnya, kontribusi pos pendapatan daerah lainnya yang sah hanya mencapai Rp4,02 miliar atau kurang dari 1% dari total pendapatan 2024.

Penerimaan Pajak Daerah

Apabila ditinjau dari struktur PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan penerimaan mencapai Rp4,7 triliun pada 2024. Sementara itu, retribusi daerah menyumbang penerimaan senilai Rp8,2 miliar. Sisanya, berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan senilai Rp138,82 miliar dan pendapatan lain-lain PAD yang sah senilai Rp420,8 miliar.

Berdasarkan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2024, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi kontributor terbesar, yakni mencapai 1,62 triliun. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi kontributor terbesar kedua dengan nilai penerimaan mencapai Rp1,27 triliun.

Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi penyumbang terbesar ketiga dengan penerimaan mencapai Rp1,16 triliun. Berikutnya, penerimaan pajak rokok mencapai Rp661.5 miliar, dan pajak air permukaan senilai Rp21,49 miliar.

Jenis dan Tarif Pajak Daerah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan mengatur ketentuan mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan 3/2023. Perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemprov Sumatera Selatan.

Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan sebesar 1%. Ada pula tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tarifnya ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, pajak alat berat (PAB), dengan tarif sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Namun, kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP), dengan tarif sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang tarifnya sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sumatera Selatan 3/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Untuk memperingkas, berikut rangkuman tarif pajak daerah yang berlaku di Sumatera Selatan:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.