REFORMASI BIROKRASI

Wah! Wapres Minta PNS Tinggalkan Pola Kerja Hierarkis, Linier, Monoton

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Desember 2022 | 09:33 WIB
Wah! Wapres Minta PNS Tinggalkan Pola Kerja Hierarkis, Linier, Monoton

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ada pesan menarik yang disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat mencanangkan reformasi birokrasi (RB) tematik. Wapres meminta seluruh aparat negara yang bekerja di instansi pemerintahan untuk meninggalkan pola kerja hierarkis, linier, dan monoton yang telanjur mengakar pada birokrasi.

Menurut Ma'ruf, reformasi birokrasi sejatinya bukan sebuah rutinitas, apalagi beban, tetapi merupakan kebutuhan dan keharusan. Perbaikan birokrasi, menurutnya, perlu daya ungkit dan akselerator sehingga pembangunan nasional bisa tercapai.

"Perubahan di antaranya perlu fokus pada penataan dan transformasi organisasi. Tujuannya, menjadikan kinerja birokrasi lebih responsif, lincah, serta adaptif dalam melakukan pelayanan publik," kata Ma'ruf dalam siaran pers, dikutip pada Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Wapres menambahkan transformasi organisasi birokrasi selanjutnya harus diikuti dengan penerapan mekanisme kerja baru. Jika tidak berubah, Indonesia berpeluang ketinggalan karena persaingan antarnegara makin cepat.

"Dinamisnya tantangan global dan pesatnya kemajuan platform digital menuntut birokrasi yang kapabel, kolaboratif, lincah, dan fleksibel," katanya.

Dalam forum bertajuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia ini, Ma'ruf menyampaikan bahwa saat ini RB Indonesia telah memasuki tahap ketiga Roadmap Reformasi Birokrasi Nasional periode 2021-2024. Wapres pun menekankan, perlunya konsistensi dalam penerapan RB agar seluruh target yang dimiliki dapat tercapai.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

"Kita ingin mewujudkan birokrasi yang dinamis menuju birokrasi kelas dunia. Namun, untuk mencapai cita-cita ini, masih ada tantangan nyata di hadapan kita," terangnya.

Wapres pun mencontohkan bahwa komunitas internasional memiliki berbagai indikator dalam menilai kapasitas birokrasi Indonesia. Di tahun 2022, peringkat daya saing Indonesia ada pada posisi ke-44, turun dari peringkat ke-37 di tahun sebelumnya.

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Artinya, banyak hal yang masih perlu dibenahi dan didorong percepatan perbaikannya," katanya.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), program-program reformasi birokrasi saat ini harus berdampak langsung pada masyarakat dan bukan sekadar administrasi semata.

"Bapak Presiden ingin reformasi birokrasi ini berdampak, salah satunya dengan mal pelayanan publik," ujarnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, kata Anas, Kementerian PANRB mengambil langkah strategis RB tematik yang diharapkan bisa terinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan sehingga menghasilkan gerak serentak dalam pemecahan isu strategis Indonesia. RB tematik berfokus pada empat hal yakni penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi, dan prioritas aktual presiden. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024