Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan yang mendapat tugas belajar diwajibkan untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) selama melaksanakan tugas belajar
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 34/2024. Beleid tersebut mengatur soal pengelolaan tugas belajar bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk perihal kewajiban.
“Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang menerima delegasi kewenangan kepada PNS untuk meningkatkan kompetensi guna mendukung pengembangan karier,” bunyi Pasal 1 angka 2 PMK 34/2024, dikutip pada Rabu (7/5/2025).
Pengisian SPT menjadi kewajiban bagi PNS, baik dengan tugas belajar dibiayai maupun tugas belajar mandiri. Tugas belajar dibiayai berarti ada peran penyelenggara beasiswa. Sementara tugas belajar mandiri adalah tugas belajar yang dibiayai secara mandiri oleh PNS yang menjalankan tugas belajar.
Kewajiban pengisian SPT tersebut juga tercantum dalam perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar. Hal ini terlihat pada contoh format perjanjian tugas belajar dan surat tugas belajar yang tercantum dalam lampiran PMK 34/2024.
Merujuk pada format perjanjian tugas belajar, salah satu poin yang tertulis adalah PNS yang bersangkutan harus menyelesaikan pengisian SPT selama melaksanakan tugas belajar. Kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam surat tugas belajar.
Selain SPT, PNS tersebut juga harus menyelesaikan administrasi pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), serta aplikasi laporan perpajakan dan harta kekayaan (ALPHA) setiap tahunnya.
Adapun ALPHA adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan pelaksanaan kewajiban pembuatan dan penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 277/KMK.09/2017.
Sebagai informasi, PMK 34/2024 telah diundangkan sejak 6 Juni 2024 dan berlaku 3 bulan setelahnya Artinya, PMK 34/2024 berlaku efektif mulai 6 September 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut 3 beleid terdahulu.
Pertama, PMK 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Departemen Keuangan. Kedua, PMK 148/PMK.01/2012 tentang Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketiga, ketentuan mengenai persentase besaran tunjangan kinerja bagi PNS yang sedang menjalani Tugas Belajar di Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri dalam PMK 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di lingkungan DJP. (dik)