PEREKONOMIAN INDONESIA

Wah, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor CPO & Turunannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Maret 2019 | 16:31 WIB
Wah, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Ekspor CPO & Turunannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selama tiga bulan ke depan, pungutan ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dibebaskan.

Kebijakan ini berlaku setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Regulasi yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 Maret 2019 ini mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 11 Maret 2019. Otoritas membagi dua periode tarif pungutan yakni periode 1 Maret 2019 sampai 31 Mei 2019 dan periode 1 Juni 2019 sampai seterusnya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selama periode pertama, yakni 1 Maret 2019 sampai 31 Mei 2019, seluruh ekspor kelapa sawit, crude palm oil (CPO), dan produk turunannya dikenakan tarif US$0. Hal ini berlaku saat harga referensi CPO di bawah US$570/ton, US$570/ton sampai US$619/ton, serta di atas US$619/ton.

Namun, pada periode selanjutnya, yakni mulai 1 Juni 2019, pungutan mulai berlaku kembali. Selain tandan buah segar yang dikenai pungutan US$0, produk lainnya mulai dikenai pungutan setelah harga referensi CPO menyentuh US$570/ton.

Tarif yang berlaku sesuai dengan regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.152/PMK.05/2018. Tarif bervariasi antara US$5 hingga US$50. Tarif diberlakukan dengan perhitungan untuk setiap ton yang diekspor.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Belum ada penjelasan resmi dari otoritas terkait hal ini. Namun, salah satu pertimbangan beleid baru ini adalah adanya surat kepada Menteri Keuangan bernomor Nomor TAN-54/M.EKON/03/2019 tanggal 1 Maret 2019. Surat itu dikirim oleh Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam surat itu, Menko Perekonomian menyampaikan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah pada 28 Februari 2019 yang antara lain berupa usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan tarif layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

“Usulan tarif layanan BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai yang dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan,” demikian salah satu pertimbangan dalam beleid itu, seperti dikutip pada Kamis (14/3/2019).

Baca Juga:
Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution memang mengatakan tarif pungutan kelapa sawit, CPO, dan turunannya akan tetap US$0. Menurutnya, harga referensi selama ini tidak merefleksikan kondisi harga yang terjadi pada beberapa hari terakhir.

Revisi dilakukan untuk menghindari pengenaan pungutan ekspor yang dinilai inkosisten karena mengikuti perubahan harga referensi setiap bulannya. Pungutan ekspor, menurutnya, perlu mempertimbangkan konsistensi pengenaan dalam periode 2—3 bulan.

“Supaya ada kepastian bagi pelaku usaha, baik petani, pedagang termasuk pabrik kelapa sawit, juga eksportir” katanya.

Menilik data Kementerian Perdagangan, harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar periode Maret 2019 adalah US$595,98/MT. Harga referensi tersebut menguat US$30,58 atau 5,41% dari periode Februari 2019 yang sebesar US$565,40/MT. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 09 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Moratorium Bea Masuk Barang Digital Diperpanjang, Begini Kata Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor