Gedung Rektorat ITB di Bandung. (foto: itb.ac.id)
BANDUNG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KPP Madya Dua Bandung dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mendatangi Gedung Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB), Februari lalu.
Usut punya usut, tim penyuluh dari kantor pajak memang sengaja diundang oleh pihak kampus untuk memberikan edukasi tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Petugas mengingatkan, untuk pemberi kerja, punya tugas membuat bukti potong atas penghasilan yang diberikan ke karyawan orang pribadi," kata Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/3/2023).
Sementara itu, Susanto melanjutkan, bagi wajib pajak orang pribadi seperti karyawan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengkreditkan bukti potong dari pemberi kerja. SPT Tahunan harus memuat seluruh penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak.
Selain itu, karyawan di lingkungan kampus ITB juga diingatkan agar segera memandankan NIK sebagai NPWP. Perlu dipahami, implementasi integrasi NIK-NPWP secara menyeluruh akan dimulai 1 Januari 2024.
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)