KPP MADYA DUA BANDUNG

Wah! Petugas Kantor Pajak Datangi Gedung Rektorat ITB, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:00 WIB
Wah! Petugas Kantor Pajak Datangi Gedung Rektorat ITB, Ada Apa?

Gedung Rektorat ITB di Bandung. (foto: itb.ac.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KPP Madya Dua Bandung dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mendatangi Gedung Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB), Februari lalu.

Usut punya usut, tim penyuluh dari kantor pajak memang sengaja diundang oleh pihak kampus untuk memberikan edukasi tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Petugas mengingatkan, untuk pemberi kerja, punya tugas membuat bukti potong atas penghasilan yang diberikan ke karyawan orang pribadi," kata Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Penghitungan Pengurangan Sanksi SKPKB Penerima Restitusi PER-5/PJ/2023

Sementara itu, Susanto melanjutkan, bagi wajib pajak orang pribadi seperti karyawan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengkreditkan bukti potong dari pemberi kerja. SPT Tahunan harus memuat seluruh penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak.

Selain itu, karyawan di lingkungan kampus ITB juga diingatkan agar segera memandankan NIK sebagai NPWP. Perlu dipahami, implementasi integrasi NIK-NPWP secara menyeluruh akan dimulai 1 Januari 2024.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini