KPP MADYA DUA BANDUNG

Wah! Petugas Kantor Pajak Datangi Gedung Rektorat ITB, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 12:00 WIB
Wah! Petugas Kantor Pajak Datangi Gedung Rektorat ITB, Ada Apa?

Gedung Rektorat ITB di Bandung. (foto: itb.ac.id)

BANDUNG, DDTCNews - Pegawai pajak dari KPP Madya Dua Bandung dan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I mendatangi Gedung Rektorat Institut Teknologi Bandung (ITB), Februari lalu.

Usut punya usut, tim penyuluh dari kantor pajak memang sengaja diundang oleh pihak kampus untuk memberikan edukasi tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Petugas mengingatkan, untuk pemberi kerja, punya tugas membuat bukti potong atas penghasilan yang diberikan ke karyawan orang pribadi," kata Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Susanto dilansir pajak.go.id, Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Sementara itu, Susanto melanjutkan, bagi wajib pajak orang pribadi seperti karyawan punya kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan mengkreditkan bukti potong dari pemberi kerja. SPT Tahunan harus memuat seluruh penghasilan yang diterima selama 1 tahun pajak.

Selain itu, karyawan di lingkungan kampus ITB juga diingatkan agar segera memandankan NIK sebagai NPWP. Perlu dipahami, implementasi integrasi NIK-NPWP secara menyeluruh akan dimulai 1 Januari 2024.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan