PROVINSI RIAU

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 02 Juni 2020 | 17:09 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp6 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat denda pajak kendaraan bermotor yang dihapuskan selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah mencapai Rp6 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi mengatakan Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak April 2020. Menurutnya, keringanan pajak kendaraan tersebut disambut positif masyarakat.

“Antusias masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak. Jumlah PAD dari sektor pajak kendaraan mencapai lebih dari Rp23,8 miliar lebih dan denda pajak yang dihapus sebesar Rp6,05 miliar,” ujar Syahrial, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Syahrial memerinci penerimaan dari sektor pajak kendaraan hingga Mei 2020 itu berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp23,5 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) senilai Rp365 juta.

Lebih lanjut, ia menyebut untuk penerimaan daerah dari sektor BBNKB memang tergolong kecil. Pasalnya, selama masa pandemi Covid-19 transaksi jual beli kendaraan di Riau tergolong menurun.

“Untuk BBNKB ini memang realisasi tergolong sedikit, karena jual beli kendaraan di masa pandemi Covid-19 juga menurun,” ujar Syahrial.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau, realisasi pokok pajak terbesar disumbang dari Kota Pekanbaru sebesar Rp11,8 miliar yang terdiri dari PKB senilai Rp11,7 miliar dan BBNKB senilai Rp18,3 juta.

Kemudian, realisasi terbesar kedua ada di Kabupaten Bengkalis dengan nilai Rp2,38 miliar. Besaran penerimaan yang dikumpulkan tersebut berasal dari realisasi PKB senilai Rp2,35 miliar dan BBNKB senilai Rp6,9 juta.

“Capaian realisasi terbesar ketiga selama penghapusan denda pajak adalah di Kampar senilai Rp1,67 miliar yang terdiri dari PKB sebesar Rp1,63 miliar dan BBNKB sebesar Rp5,7 juta,” jelasnya.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Lebih lanjut, total jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar PKB mencapai 25.687 unit. Sementara kendaraan yang membayar BBNKB sebanyak 507 unit. Adapun Kota Pekanbaru menjadi kota dengan jumlah pelunasan pajak kendaraan yang tertinggi.

“Dari total jumlah kendaraan bermotor yang membayar pajak tersebut, kota Pekanbaru masih yang terbanyak melakukan pembayaran pajak yakni mencapai 9.938 unit,” pungkasnya, seperti dilansir RiauPos. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi