PMK 81/2024

Penyampaian SPOP Lewat Batas Waktu, DJP Bakal Kirim Surat Teguran

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 16 April 2026 | 08.30 WIB
Penyampaian SPOP Lewat Batas Waktu, DJP Bakal Kirim Surat Teguran
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang terlambat menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Berdasarkan PMK 81/2024, SPOP wajib diisi dan disampaikan kepada DJP paling lambat 30 hari setelah tanggal diterima. Jika wajib pajak tidak sanggup memenuhi batas waktu tersebut, wajib pajak dapat mengirim surat pemberitahuan penundaan kepada DJP, tetapi batas maksimal perpanjangan penyampaian SPOP hanya 7 hari setelah lewat 30 hari tadi.

"Dalam hal surat pemberitahuan objek pajak belum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak setelah jangka waktu 7 hari ... kepala kantor pelayanan pajak menerbitkan surat teguran dan menyampaikan kepada wajib pajak melalui akun wajib pajak," bunyi Pasal 83 ayat (2) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (16/4/2026).

Tidak hanya itu, DJP juga berwenang menerbitkan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan SPOP dalam kurun 30 hari, plus tidak mengajukan surat pemberitahuan penundaan.

Terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi 2 ketentuan di atas, masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan SPOP kepada otoritas pajak.

PMK 81/2024 mengatur wajib pajak harus menyampaikan SPOP dalam jangka waktu paling lama 7 hari setelah tanggal diterimanya surat teguran.

Adapun tanggal diterimanya surat teguran sama dengan tanggal dikirimnya surat teguran ke akun wajib pajak atau coretax system.

Apabila wajib pajak masih lalai, maka DJP akan menindaklanjuti dengan membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bersangkutan.

"Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak dalam jangka waktu ... kantor pelayanan pajak membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan," bunyi Pasal 82 ayat (5) PMK 81/2024.

Perlu diperhatikan, SPOP wajib diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani oleh wajib pajak dan disampaikan kepada DJP.

Jelas berarti pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri. Lalu, benar berarti semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap artinya SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian SPOP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.