TRANSFER PRICING

Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Februari 2020 | 16:07 WIB
Wah, OECD Rilis Pedoman Transfer Pricing Transaksi Keuangan

Tampilan depan Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan pedoman transfer pricing untuk transaksi keuangan atau Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions; Inclusive Framework on BEPS: Actions 4, 8-10.

OECD dalam keterangan resminya menyatakan laporan tersebut sangat penting karena untuk pertama kalinya OECD Transfer Pricing Guidelines mencakup panduan tentang aspek-aspek transfer pricing dari transaksi keuangan. Unduh laporannya di sini.

“Yang akan berkontribusi pada konsistensi dalam interpretasi arm’s length principle (ALP) serta membantu menghindari sengketa transfer pricing dan pajak berganda,” demikian penyataan OECD dalam laman resminya, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

OECD memaparkan pada Oktober 2015, sebagai bagian dari paket final proyek BEPS, OECD/G20 menerbitkan laporan tentang Aksi ke-4 (Limiting Base Erosion Involving Interest Deductions And Other Financial Payments) dan Aksi 8-10 (Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation). Laporan-laporan itu mengamanatkan tindak lanjut aspek transfer pricing dari transaksi keuangan.

Secara khusus, Section B.1 laporan terbaru ini terkait bagaimana analisis delineasi yang akurat dalam Chapter I berlaku untuk struktur modal MNE dalam kelompok MNE. Hal ini juga mengklarifikasi bahwa pedoman yang termasuk dalam bagian itu tidak mencegah negara-negara menerapkan pendekatan untuk mengatasi struktur modal dan pengurangan bunga di bawah undang-undang domestik.

Selanjutnya, Section B.2 menguraikan karakteristik yang relevan secara ekonomi yang menginformasikan analisis syarat dan ketentuan (terms and conditions) transaksi keuangan. Bagian C, D, dan E membahas masalah-masalah spesifik yang terkait dengan penetapan harga transaksi keuangan.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Analisis tersebut menguraikan delineasi yang akurat dan harga dari transaksi keuangan yang dikendalikan. Bagian F memberikan panduan tentang cara menentukan tingkat pengembalian bebas risiko (risk-free rate of return) dan tingkat pengembalian yang disesuaikan risiko (risk-adjusted rate of return).

Section A hingga E dari laporan ini dimasukkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dalam Chapter X. Section F ditambahkan ke Section D.1.2.1 dalam Chapter I, segera setelah paragraf 1.106.

Mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), sambung OECD, terus menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Pada 2013, negara-negara OECD dan G20, bekerja sama dengan pijakan yang sama, mengadopsi 15 rencana aksi untuk mengatasi BEPS.

Untuk memastikan implementasi langkah-langkah BEPS yang efektif dan konsisten, Inclusive Framework on BEPS sekarang memiliki 137 anggota. Hal ini menyatukan semua negara dan yurisdiksi yang tertarik pada posisi yang setara di Komite OECD untuk Urusan Fiskal. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT