PELAYANAN PAJAK

Wah, Jumlah Pengaduan Pelayanan Perpajakan DJP Turun

Muhamad Wildan | Jumat, 25 September 2020 | 10:06 WIB
Wah, Jumlah Pengaduan Pelayanan Perpajakan DJP Turun

Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah pengaduan pelayanan perpajakan Ditjen Pajak (DJP) pada semester I/2020 mengalami penurunan secara tahunan.

Berdasarkan data SP4N-LAPOR yang dikelola KemenPAN-RB, pengaduan terkait dengan layanan, kode etik, sistem aplikasi, hingga penegakan hukum dari wajib pajak. Jumlahnya sebanyak 139 pengaduan atau turun dibandingkan jumlah pada semester I/2019 sebanyak 219 pengaduan.

“Hal tersebut tak lepas dari kerja DJP dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam berbagai aspek. Digitalisasi layanan menjadi salah satu aspek utamanya," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kehadiran layanan seperti e-registration, e-filling, e-billing, e-faktur, dan aplikasi lainnya telah memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus sendiri kebutuhannya. Adapun kebutuhan itu seperti perolehan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan, pembayaran, dan lainnya.

Peningkatan profesionalisme pegawai DJP juga menjadi salah satu faktor yang berpengaruh. Kemudian, penyediaan sarana dan prasarana penunjang serta inovasi tanpa henti dalam pelayanan secara daring juga membantu penurunan jumlah pengaduan.

"Layanan pengaduan yang diberikan kepada wajib pajak merupakan upaya DJP untuk terus melakukan perbaikan sekaligus menjalankan tugasnya sebagai suatu badan publik yang dituntut untuk memegang asas keterbukaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," tulis DJP.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dengan keterbukaan informasi, wajib pajak juga diminta untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh DJP. Langkah ini tentunya untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak di Indonesia.

Merujuk pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, pelayanan pajak melalui aplikasi digital dan call center akan diperbanyak. Ke depan, pemenuhan permohonan dari wajib pajak tidak perlu diselesaikan di kantor pelayanan pajak (KPP).

Pengembangan layanan juga akan terfokus pada user experience dan user friendly. Pengembangan layanan pajak berbasis digital tersebut dilakukan melalui 9 strategi utama. Simak artikel ‘Ini 9 Strategi Utama DJP Kembangkan Layanan Pajak Berbasis Digital’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M